Masuk Akhir Tahun, Mensos Risma Minta Pemda Percepat Pencairan Bansos
JAKARTA - Menteri Sosial RI Tri Rismaharini meminta pemerintah daerah dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mempercepat pencairan bantuan sosial (Bansos) mengingat sudah memasuki akhir tahun 2021.
"Saya minta pencarian dipercepat. Ini sudah akhir tahun. Senin besok saya minta semuanya tuntas. Tidak ada penerima manfaat yang belum mencairkan bantuannya," kata Risma dalam keterangan tertulis Kemensos yang diterima di Jakarta, Minggu, 26 Desember.
Risma mengatakan percepatan pencairan bansos tersebut, dapat diberikan kepada penerima manfaat ke dalam bentuk uang tunai bila bantuan yang diberikan berupa bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau program sembako.
Kemudian terkait dengan masih adanya KPM yang belum menerima bansos, dia menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi akibat adanya perluasan program PKH atau BPN/Program Sembako sehingga beberapa pihak kurang mendapatkan informasi secara utuh.
Oleh sebab itu, Risma meminta para pendamping PKH dan BPNT untuk menyisir warga yang belum menerima bansos, sehingga sebelum tanggal 31 Desember 2021 tidak ada satupun orang yang belum menerima bantuan itu.
Selain penyisiran, pihaknya turut melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Percepatan Penyaluran KKS Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT/Program Sembako agar penyalurannya tak melewati 31 Desember 2021.
Baca juga:
- Sebagai Negara Tropis Indonesia Potensial Kuasai Pasar Minuman Sari Buah Dunia
- Premium dan Pertalite Dihapus, Apa Alternatif BBM Murah untuk Masyarakat?
- Ilmuwan Temukan Embrio Dinosaurus 'Utuh' Dalam Telur Berusia Sekitar 72 - 66 Juta Tahun di China
- Survei SMRC: Masyarakat Nilai Kondisi Ekonomi Rumah Tangga Lebih Baik Dibanding Tahun Lalu
Penyaluran bansos nantinya juga akan diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia dengan melibatkan Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Mabes Polri untuk memastikan bisa tepat waktu, tepat jumlah serta tepat sasaran.
Dalam kesempatan itu Risma menekankan bagi para penerima bansos, diharapkan tidak menggunakan bantuan yang telah diterima untuk membeli keperluan yang tidak sesuai seperti rokok.
“Harus digunakan sesuai keperluan dan ketentuan. Tidak boleh untuk membeli rokok atau keperluan yang tidak sesuai,” tegas dia.
Potret Menteri Sosial RI Tri Rismaharini saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur yang diterima ANTARA di Jakarta pada Minggu (26/12/2021). (ANTARA/HO-Kemensos)