Tipu Warga Kelahiran Korea Terkait Karantina, Dua Pria Ditangkap Polisi
TANGERANG - Polresta Tangerang, Polda Banten menangkap dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan karantina mandiri terhadap korban WYN (63), warga kelahiran Korea Selatan.
"WYN yang sudah berstatus warga negara Indonesia ini hendak kembali ke Indonesia usai dari Korea Selatan. Kemudian melalui anak buahnya untuk mengurus izin karantina di mess yang berada di kompleks usaha korban di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe," kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, di Tangerang, Kamis, 23 Desember.
Dua pria yang ditangkap itu berinisial S (41), warga Perum Sudirman, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, dan SR (50), warga Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Wahyu menjelaskan, pada Selasa, 24 Agustus 2021 anak buah korban tersebut melakukan pertemuan dengan kedua tersangka di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Tigaraksa untuk mengutarakan soal kepentingan proses karantina mandiri.
"Setelah itu, kedua tersangka pun kemudian menjanjikan dapat membantu keinginan korban yang disampaikan oleh anak buah korban itu," katanya.
Ia menyebutkan, atas kesiapannya itu, kedua tersangka pun meminta sejumlah uang sebesar Rp25 juta dengan alasan untuk mengurus persyaratan melakukan karantina mandiri tersebut.
"Anak buah korban kemudian memberikan uang sejumlah yang diminta melalui transfer ke rekening tersangka S," ujarnya lagi.
"Pada Rabu, 1 September 2021, korban tiba di Indonesia. Namun oleh otoritas bandara, korban dikarantina di lokasi yang sudah ditentukan pihak bandara, bukan dikarantina di mess perusahaan," katanya lagi.
Baca juga:
- Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran Larangan Cuti di Akhir Tahun, yang Melanggar Diberikan Hukuman Disiplin
- Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kendari Belum Digelar, Pemkot Masih Menunggu Stok dari Pusat
- Jatim Siapkan Skema Antisipasi Varian Omicron
- Mendagri Tito Sebut Rata-rata Realisasi Pendapatan APBD 86,61 Persen
Karena merasa tertipu, ujar Kapolres, korban WYN langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Berdasarkan hasil laporan itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan pada Senin 20 Desember 2021 di rumah masing-masing kedua tersangka.
"Tetapi sebelumnya, polisi sudah melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka. Namun 2 kali panggilan tidak diindahkan, sehingga pada Senin, 20 Desember dilakukan penangkapan," katanya pula.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Demikian dilansir Antara,