DPR: Kurangi Proses Pemeriksaan dan Waktu Tunggu Hasil PCR Bisa Bantu Urai Antrean Panjang, Karantina Lebih Efektif
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyambut baik langkah pemerintah yang akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil tes PCR bagi pelaku perjalan luar negeri.
Legislator dapil Jawa Tengah itu mengungkapkan sudah banyak keluhan dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang tiba di Indonesia dari luar negeri terkait waktu tunggu hasil PCR.
"Saya kira ini menjadi satu langkah yang positif kita sambut baik," jelas Rahmad.
Baca juga:
- Kemenag Sebut Pemberangkatan Generasi Awal Kloter Umrah COVID-19 Perlu Strategi Mitigasi yang Optimal
- Satgas COVID-19 Minta Masyarakat Tetap Tenang Tunggu Omicron Diteliti
- Dalam Sepekan Terakhir, Liga Premier Temukan 90 Kasus Positif COVID-19
- Viral Penumpukan Penumpang di Bandara, PPP: Akibat Pemerintah Lambat Antisipasi Penanganan Karantina
"Terima kasih kepada pemerintah dengan memperpendek proses waktu tunggu jam, karena salah satu waktu yang dibutuhkan lama menunggu adalah menunggu hasil PCR. Dengan begitu proses karantina juga akan lebih efektif soal waktu," tandas Rahmad.
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy juga bilang pemerintah akan memangkas waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk dari luar negeri, baik di sektor udara, laut maupun darat. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya penumpukkan.
"Kementerian dan lembaga terkait akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk. Sehingga tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN di pintu-pintu masuk. Baik darat, laut, maupun udara," kata Muhadjir saat jumpa pers, Selasa, 21 Desember.
Muhadjir juga mengimbau masyarakat mengurungkan niatnya bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang mendesak.
Sebab, jika masih nekat berplesir ke luar negeri di tengah varian Omicron, maka saat tiba di Indonesia bisa berpotensi dikarantina lebih lama yakni 14 hari.
"Dari pada 14 hari dikarantina, ya sebaiknya menunda dulu lah keluar negeri, apalagi kalau keluar negerinya itu tidak urgent-urgent amat," tandas dia.