4 Penganiaya Remaja Perempuan di Deli Serdang Sumut Jadi Tersangka, Pelaku Berusia Belasan Tahun
MEDAN - Polisi menetapkan para pelaku penganiayaan remaja perempuan di Deli Serdang, Sumatera Utara sebagai tersangka.
Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, keempat pelaku berusia 14 tahun, 15 tahun dan 2 pelaku berusia 13 tahun.
Akibat perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 c Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta," kata Kompol Firdaus didampingi Kanit PPA AKP Madianta Ginting dalam rilis kasus di Polrestabes Medan, Selasa, 21 Desember.
Penganiayaan terjadi di kuburan China di Jalan Cempaka Sari, Deli Serdang. Remaja perempuan yang jadi korban penganiayaan berusia 14 tahun.
Kompol Firdaus mengatakan, peristiwa itu bermula saat seorang pelaku mengetahui isi pesan WhatsApp korban bersama pacarnya berinisial P alias U.
"Setelah itu, seorang pelaku berusia 13 tahun yang merasa kesal dan cemburu kemudian mengajak korban untuk bertemu," ujar Kompol Firdaus.
Pelaku kemudian mengirimkan chat kepada korban menggunakan WhatsApp pacarnya untuk bertemu di Perkuburan Cina untuk menyelesaikan masalah itu baik-baik tanpa kekerasan.
"Setibanya di lokasi, seorang pelaku kemudian memprovokasi pelaku lain untuk memukul kepala korban. Pemukulan itupun terjadi sebanyak 2 kali," papar Kompol Firdaus.
Pelaku langsung memukul dada korban sebanyak sekali dan menendang pinggang, punggung belakang korban berkali-kali. Sehingga, korban jatuh dan tersungkur ke lantai kuburan.
"Kemudian pelaku kembali memukul korban, menampar pipi kiri korban, menjambak hingga jilbab korban terlepas," jelasnya.
Baca juga:
Firdaus mengungkapan, tindakan kekerasan turut dilakukan pelaku lainnya. Dia memukul badan korban berulang kali dan diakhiri dengan tendangan ke badan hingga korban tersungkur tak berdaya ke lantai.
"Saat itu pelaku lainnya merekam aksi brutal rekan-rekannya hingga akhirnya viral di media sosial," ucapnya.
Firdaus mengatakan, penganiayaan itu kemudian seketika terhenti usai seorang pria tua melintas dan para pelaku langsung kabur.
"Akibatnya kejadian itu korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian pinggang sebelah kiri. Korban mengalami nyeri bagian dada dan korban sering merasa nyeri di bagian punggung belakang," katanya.
Pelaku yang berjumlah empat orang itu kini ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.