Sidang Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung Digelar Maraton, Saksi Diperiksa per Klaster
BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut sidang perkara asusila terhadap santri dengan terdakwa HW (36) akan dilakukan secara maraton.
Maraton yang dimaksud, kata Asep, yakni pemeriksaan saksi akan dibagi per klaster. Namun, kata dia, saksi-saksi yang dihadirkan tetap sesuai dengan hukum acara persidangan.
"Sesuai dengan hukum acara, maka kami usulkan ke majelis hakim, kami akan periksa saksi secara maraton," kata Asep di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Antara, Selasa, 21 Desember.
Setiap agenda persidangan pemeriksaan saksi akan dilakukan sesuai dengan klaster yang dibagi tersebut. Misalnya, kata dia, saksi-saksi yang berlatar belakang bidan yang membantu kelahiran korban bakal dihadirkan dalam satu hari.
"Jadi diklaster-klaster nanti, seperti bidan, klaster PNS, dan klaster lainnya," kata dia.
Menurut dia, teknis tersebut dilakukan agar jaksa penuntut umum atau majelis hakim tidak melakukan pemeriksaan dengan pertanyaan yang sama secara berulang-ulang. Sehingga proses peradilan menurutnya dapat berjalan efisien.
Baca juga:
- Terungkap! Selain Perkosa Belasan Santri, HW Juga Selewengkan Dana Bansos untuk Kepentingan Pribadi
- Sidang Pemerkosaan Santriwati Digelar Tertutup, Terdakwa HW Ikut Sidang dari Rutan Kebon Waru
- Bejad! Guru Pesantren di Tasikmalaya Lecehkan Tiga Santri yang Sedang Sakit, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan
- Hindari Omicron, Sandiaga Minta Warga Jangan Liburan ke Luar Negeri, Wisata Dalam Negeri Saja
"Jadi sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu," katanya.
Dia mengungkapkan hingga kini sudah ada 18 saksi yang diperiksa pada sidang tersebut. Saksi-saksi yang telah dihadirkan itu merupakan saksi di bawah umur dan sebagiannya merupakan korban.
HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.