Gara-gara Kasus Perselingkuhan Bripka RY, Polri Terapkan Reward and Punishment
JAKARTA - Polda Jateng menyatakan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan aturan bagi seluruh anggotanya tanpa terkecuali. Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat menanggapi pertanyaan media terkait penanganan kasus asusila yang melibatkan oknum anggota Polsek Cluwak, Polres Pati, Bripka RY.
Sebagaimana diketahui, Bripka RY dilaporkan seorang pekerja migran bernama Sukalam karena berselingkuh dengan istrinya berinisial SA. Laporan itu ditindaklanjuti Polres Pati dengan mengadakan penyelidikan pemeriksaan hingga sidang kode etik terhadap Bripka RY.
Setelah melalui beberapa kali persidangan, terduga pelanggar Bripka RY akhirnya dianggap melanggar kode etik Polri dan dijatuhi sejumlah sanksi disiplin serta direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
"Terduga pelanggar dipersangkakan melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani sanksi disiplinnya," ungkap Iqbal, berdasarkan keterangan yang diterima, Selasa 21 Desember.
Terkait rekomendasi PTDH, lanjutnya, Bripka RY diberi waktu 14 hari oleh komisi kode etik Polri di Polres Pati untuk mengajukan banding.
"Pengajuan banding ditujukan ke atasan Ankum yaitu Kapolda Jateng," ungkapnya.
Baca juga:
- Dua Selebgram Ditangkap Polda Jateng karena Prostitusi, Warganet Serbu Instagram Tania Ayu
- Dua Selebgram yang Ditangkap saat Layani Hidung Belang di Semarang, Ternyata WNA asal Brasil dan Jakarta
- Pasang Tarif Rp25 Juta, Dua Selebgram Cantik Ditangkap saat Layani Pria Hidung Belang di Hotel Daerah Semarang
- VIDEO: Selebgram Tarif Puluhan Juta untuk Jasa Plus-plus Ditangkap, Ini Pengakuan Muncikari
Kabidhumas menandaskan, Polri mempunyai mekanisme dan aturan jelas terkait kinerja anggota Polri. Setiap anggota terikat pada aturan kode etik yang berdampak pada karier personil bersangkutan.
"Jadi ada konsep reward and punishment yang jelas di Polri. Ada sejumlah aturan tentang hal itu. Siapa yang melanggar akan dihukum. Sebaliknya siapa yang memberikan kontribusi baik atau berprestasi, akan mendapatkan penghargaan," ungkap Kabidhumas.
Bidhumas Polda Jateng sendiri, tambah Kombes M Iqbal, menerima sejumlah penghargaan atas kinerja yang sangat baik. Terakhir, Bidhumas menerima penghargaan sebagai Top 1 Engagement Media Sosial dari Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada acara Anev Konsolidasi Humas Polri yang digelar di Jakarta, Rabu 14 Desember lalu.
Engagement Media Sosial yang tinggi, merupakan bukti interaksi netizen terhadap suatu akun media sosial dalam berbagai ragam bentuk seperti komentar, like, applause dan sebagainya. Tingginya respon atau interaksi netizen terhadap akun medsos menunjukkan tingkat popularitas akun tersebut di dunia maya.
"Jadi akun-akun yang dikelola jajaran Humas Polri di Jateng mendapat respon tinggi dari netizen. Bahkan oleh pimpinan dinilai yang tertinggi sejajaran Polri di Indonesia," tandasnya.
Terkait keterlibatan erat netizen pada medsos yang dikelola Polda Jateng dan jajarannya, tercermin saat tagar Program Satu Juta Mangrove menjadi trending topics nasional di Twitter pada 10 Oktober 2021.