KPK Minta Kejaksaan Profesional Tangani Kasus Pemerasan Kajari Indragiri Hulu

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung objektif dalam menangani kasus dugaan pemerasan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau, Hayin Suhikto (HS) bersama rekan-rekannya kepada 64 kepala sekolah SMP.

Adapun Hayin diduga melakukan pemerasan bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu, OAP dan RFR selaku Kasubsi barang rampasan pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu.

"Kami berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara objektif dan profesional," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Rabu, 19 Agustus.

Lebih lanjut Ali mengatakan, Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan KPK lewat Kedeputian Penindakan. Lembaga antirasuah ini, sambung dia, siap melakukan koordinasi dan memberikan bantuan kepada Kejagung.

Apalagi, koordinasi dan supervisi adalah salah satu fungsi KPK yang diberikan oleh undang-undang.

"Dan dilakukan dalam rangka memastikan bahwa penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme dan proses penanganan perkara," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu dengan dugaan pemerasan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019.

Tiga orang tersebut adalah Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.

Ketiganya diduga memeras 64 kepala sekolah senilai Rp650 juta. Atas perbuatannya, tiga tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 2 junto ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.