Kasus Bansos COVID-19 di NTB, Polisi Tetapkan Seorang Wanita Jadi Tersangka dan Masusk DPO
MATARAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak COVID-19.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Hari Brata di Mataram, Senin, 20 Desember mengatakan bahwa tersangka yang diduga melakukan pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai mencapai miliaran rupiah tersebut seorang perempuan berinisial BE asal Ampenan, Kota Mataram.
"Kita tetapkan sebagai tersangka sekaligus DPO (daftar pencarian orang)," kata Hari Brata dilansir Antara.
Dia menjelaskan BE masuk DPO kepolisian karena tidak pernah hadir ke hadapan penyidik. Setiap kali penyidik melayangkan panggilan, BE selalu mangkir tanpa alasan.
"Tidak pernah hadiri panggilan, makanya kita masukkan dalam DPO," ucap dia.
Dalam kasus ini, BE menjalankan modus penipuan dan penggelapan dengan membeli sembako dari beberapa orang atau agen. Dari perjanjian, pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap.
"Jadi pembayaran pertama dan kedua kabarnya lancar, tetapi selanjutnya menghilang, makanya kasus ini muncul dari laporan korban," ujarnya.
Baca juga:
- Brigjen Setyo Budiyanto Dimutasi Jadi Kapolda NTT, Firli Bahuri: Koordinasi dan Buka Seleksi
- Kapolri Mutasi Direktur Penyidikan KPK Jadi Kapolda NTT
- Kebohongan Tersangka Money Game Bank NTB Syariah Dibongkar, Pelaku Rupanya Tidak Sakit Jiwa atau Sakit Apa pun
- Aspidum Kejati Jabar Eks Jaksa KPK Kecelakaan Saat Olahraga Pagi
Salah seorang pelapor, yakni Hirzan mengakui bahwa dirinya menjadi korban penipuan BE. Hirzan mengatakan bahwa BE datang kepadanya pada Januari 2021.
Saat itu, BE mengaku mendapat kontrak kerja dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) untuk pengadaan sembako.
"Karena ada kontrak kerja, dia minta kita sebagai pemasok. Dia membeli beras 50 ton, gula 5 ton, dan minyak 5 ton. Itu totalnya Rp1,2 miliar," kata dia.