Kejagung Beberkan Perjalanan Jaksa Kasus Novel yang Meninggal Terpapar COVID-19
JAKARTA - Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin yang meninggal, terkonfirmasi positif COVID-19. Hal ini terungkap berdasarkan tes swab saat jaksa kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan itu menjalani perawatan di RS Pondok Indah, Bintaro, Tangerang Selatan.
"Meninggalnya almarhum ini antara lain disebabkan komplikasi gula darah. Kemudian ketika dilakukan rapid test dan swab pada hari Kamis kalau tidak salah ternyata juga yang bersangkutan terpapar Covid-19," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa, 18 Agustus.
Berdasarkan hasil tracing, jaksa Fedrik Adhar diketahui terpapar COVID-19 setelah melakukan perjalanan dari kampung halamannya di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Saat itu jaksa Fdrik melakukan perjalanan bersama istrinya.
Baca juga:
"Kemudian kembali ke Jakarta sudah mulai terasa sakit. Kemudian dirawat di RS Pondok Indah Bintaro sebagai mana yang telah kami sampaikan bersangkutan meninggal dunia," katanya.
Bahkan, dalam perawatan, tim medis sudah melakukan upaya perawatan semaksimal mungkin. Termasuk menggunakan ventilator sebagai alat bantu pernapasan.
"Sehingga dalam kurun waktu perawatan Jumat, Sabtu, Minggu, sudah menggunakan ventilator dan sebagaimana saya sampaikan tadi hari Senin yang bersangkutan meninggal dunia," kata Hari.
Jaksa Fedrik Adhar meninggal dunia, Senin, 17 Agustus. Jenazahnya dimakamkan di TPU Jombang Ciputat.
Kepergiannya disebut meninggalkan banyak kesan. "Almarhum adalah jaksa yang ulet, bertanggung jawab,” kata Kepala Kejari Jakut, I Made Sudarmawan.
Jaksa Fedrik Adhar menurutnya dikenal sebagai sosok yang perhatian dengan pegawai di kantor terutama yang bersangkutan dengan tugas Almarhum. Soal pekerjaan, jaksa Fedrik Adhar dikenal menjunjung tinggi profesionalisme.
“Sebagai seorang jaksa, Almarhum selalu mengedepankan profesionalisme. Baik sebagai pribadi maupun atasannya saya kagum sama almarhum. Semoga Almarhum mendapat tempat yang layak dan dimaafkan segala khilaf dan salah Almarhum,” tutur Sudarmawan.