Dewan Pers Tetapkan ERA.id Sebagai Media Siber Terverifikasi
JAKARTA - Banyaknya informasi di dunia maya akan berakibat fatal jika tak terverifikasi kebenarannya. Sebab, masyarakat harus cermat dan memilah serta memastikan asupan informasi yang benar-benar terpercaya.
Agar informasi yang disampaikan terjaga keakuratannya, Dewan Pers diberi kewenangan lewat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memverifikasi perusahaan pers termasuk media siber atau media online.
ERA.id sebagai media online yang berdiri sejak 2017 di bawah naungan PT Era Indonesia Digital pun tak ketinggalan. Proses verifikasi ERA.id oleh Dewan Pers pun dilakukan sesuai ketentuan syarat administrasi dan verifikasi faktual.
Verifikasi Dewan Pers ini penting guna menjaga komitmen media massa untuk bekerja dengan profesional dan perlindungan terhadap para jurnalisnya.
Media yang terverifikasi merupakan media yang sudah memenuhi syarat penegakan kode etik jurnalistik. Selain itu, Media yang terverifikasi ini juga dianggap juga mensertifikasi, menyejahterakan, dan melindungi wartawannya.
Verifikasi dari Dewan Pers ini memposisikan media massa yang bisa dipercaya masyarakat yang produk jurnalistiknya tunduk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Alhamdulillah, ERA.id sudah terverifikasi secara administrasi dan pada hari ini diverifikasi faktual oleh Tim Dewan Pers. Ini merupakan tanggung jawab kami sebagai media massa untuk tetap menjunjung tinggi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik," kata Pemimpin Redaksi ERA.id, Iqbal Irsyad di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Iqbal menyebut bahwa ERA.id bukan hanya mengandalkan proximity, prominence, significance, dan magnitude dalam menghasilkan konten. ERA.id juga menjadikan aspek human interest sebagai panglima, untuk menyentuh relung hati audience.
"Silakan pilih, mau membaca artikel? Mendengar berita lewat podcast? Atau menonton lewat video dan motion graphic? Semua dalam genggamanmu," pungkas Iqbal.