2 Tersangka Kasus Investasi Suntik Modal Alkes Diringkus, Berperan Sebagai Bos dan Direksi
JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka kasus investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes). Total sudah dua tersangka yang ditangkap pihak berwajib dalam kasus ini.
"Menangkap satu tersangka inisial B," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada VOI, Sabtu, 18 Desember.
Dalam kasus ini, tersangka B memiliki peran yang cukup besar. Dia sebut sebagai direksi PT Aura Mitra Sejahtera atau perusahaan yang terlibat investasi bodong tersebut.
"(B) Salah satu Direksi dan yang menerima yang dari tersangka V," kata Whisnu.
Baca juga:
- Bareskrim Tangkap Satu Pelaku Kasus Investasi Bodong Alkes
- Bos EDCCash Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong, 18 Mobil, Uang Rupiah dan Dolar Disita
- Berpengalaman di Pilkada, Mendagri Tito Minta Kepala Daerah di Aceh Netralisir Hoaks Vaksin COVID
- Di Aceh Mendagri Tito Minta Pemda Penuhi Target Vaksinasi 70 Persen
Dengan penangkapan ini, tersisa satu tersangka lagi yang masih diburu keberadaannya. Sebab, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka.
"Ada tiga penetapan tersangka," kata Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri meringkus satu pelaku kasus investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes). Dalam kasus ini kerugian ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
Pelaku yang diringkus disebut berinisial VAK. Tersangka ini disebut berperan sebagai bos di PT Aura Mitra Sejahtera. "V ini bos," kata Whisnu beberapa waktu lalu.