Oknum Polisi di Medan Diduga Peras Istri Tahanan, Ini Hasil Pemeriksaan Propam

MEDAN - Oknum polisi di Kota Medan diduga memeras seorang istri tahanan. Pengakuan itu disampaikan seorang wanita bernama Eva Susmar Munthe (39) yang suaminya ditahan di Polsek Helvetia. 

Wanita itu mengaku, bila dirinya tidak membayarkan uang senilai Rp2 juta, kaki suaminya yang bernama Ramli (39) akan ditembak.

Pengacara Eva yang berasal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak, dalam keterangannya mengatakan kasus ini bermula pada Selasa, 7 Desember. Saat itu, suami Eva ditangkap petugas dari Polsek Helvetia atas dugaan tindak pidana penadahan barang curian, di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

"Saat ini (suaminya) telah ditahan di polsek Medan Helvetia," ujar Maswan, Jumat, 17 Desember. 

Menurut Maswan penahanan Ramli dinilai unprosedural. Sebab sejak suaminya, ditahan, Eva tidak pernah menerima surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan. 

Selain itu, selama proses hukum, Eva diintimidasi oleh diduga oknum polisi Polsek Helvetia.

"Diduga ada 4 oknum yang mengaku sebagai personil Polsek Medan Helvetia yang salah satunya diduga atas nama Pendi Ginting berulang kali mendatangi rumahnya Kecamatan Hamparan Perak," jelas Maswan.

Para oknum itu lalu meminta sejumlah uang kepada Eva.

"Oknum tersebut meminta uang sebesar Rp2 juta dan mengancam akan menembak kaki Ramli apabila permintaan sejumlah uang tersebut tidak dipenuhi," ungkap Maswan.

Selain itu, dugaan pemerasan juga terjadi di Polsek Helvetia. Diduga dilakukan juru periksa Polsek Medan Helvetia berinisial KS dan JN. 

Hal itu terjadi, pada hari Kamis, 9 Desember, saat itu, Eva dan keponakannya, bernama Niyar mengunjungi Polsek Helvetia. Saat itu di ruangan, Eva sempat melihat suaminya bersama 2 penyidik tersebut. Selanjutnya Eva mengaku dimintai  menyediakan sejumlah uang.

"Dalam pertemuan tersebut, Eva juga mengungkapkan bahwa ia dimintai uang sebesar Rp5 juta diduga oleh Juru periksa KS yang mana permintaan uang tersebut untuk penghapusan 1 unit barang bukti," ujarnya. 

"(Sedangkan) Jumlah unit barang bukti yang rencana dihapuskan sejumlah 4 unit, artinya harus tersedia Rp20 juta itu juga agar hukuman suaminya diringankan," sambungnya. 

Meenurut Maswan, Eva juga melihat tubuh suaminya penuh dengan luka memar. Terutama di bagian wajah dan tangan.  Diduga sang suami juga, dianiaya oleh oknum polisi di sana.

Terkait insiden itu, Maswan mewakili LBH menilai dugaan pemerasan, pengancaman dan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polsek Helvetia telah melanggar hak asasi manusia 

"Di mana setiap manusia berhak memperoleh perlindungan hukum, jaminan dan kepastian hukum serta tidak seorang pun berhak diperlakukan diskriminatif dan setiap manusia berhak atas rasa aman, berhak untuk tidak disiksa serta intimidasi," katanya. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan oknum polisi yang diduga memeras suami Eva telah diperiksa Propam.

"Laporan sudah didalami Propam," ujar Kombes Hadi, Jumat, 17 Desember. 

Namun dari hasil pendalaman, kata Kombes Hadi, tidak ditemukan indikasi pemerasan.

"Hasil pendalaman tidak menemukan indikasi pemerasan," ujarnya.