VIDEO: Penerima Suap Rp40 Juta dalam Kasus Rachel Vennya Tidak Bisa Dipidana, Ini Alasannya...
JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa penerima suap dalam kasus Rachel Vennya tidak bisa dipidana. Walau pun berkas sudah ada, namun pihak kepolisian memiliki alasan sendiri dalam memutuskan.
Simak keterangan Kombes Endra Zulpan dalam video di bawah ini:
Baca juga:
- Terungkap! Ovelina, Penerima Suap Rp40 Juta dari Rachel Vennya Bukan ASN, Tak Dijerat dengan Pidana
- Mahfud MD Minta Suap Rp40 Juta Rachel Vennya ke Ovelina Diusut, Polda Metro Pastikan Sudah Dilakukan Sejak Awal
- Saat Mahfud MD Bandingkan Keluarganya yang Dikarantina Sepulang dari Belanda dengan Rachel Vennya