Bagikan:

JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa penerima suap dalam kasus Rachel Vennya tidak bisa dipidana. Walau pun berkas sudah ada, namun pihak kepolisian memiliki alasan sendiri dalam memutuskan.

Simak keterangan Kombes Endra Zulpan dalam video di bawah ini: