Pencuri Tas Isi Uang Rp8 Juta Milik Pasien RS di Palmerah Tertangkap, Polisi Sebut Pelaku Mantan Relawan COVID-19 dan Residivis

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus pelaku pencurian tas berisi uang milik keluarga pasien di salah satu Rumah Sakit kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Pelaku berinisial A, ditangkap di kamar kos tempat persembunyiannya kawasan Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Pelaku pencurian merupakan mantan relawan ambulans penanganan COVID-19 di rumah sakit tersebut," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba kepada VOI, Jumat 17 Desember.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku inisial A juga merupakan residivis kejahatan jalanan.

AKP Niko mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang mengalami musibah. Korban tengah menunggu orangtuanya yang melaksanakan observasi untuk operasi jantung.

"Saat korban sedang istirahat di masjid rumah sakit, disitu barang milik korban diambil oleh pelaku," ujarnya.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah Unit Krimum dan Jatanras Polres Metro Jakarta Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, didapat ciri - ciri yang mengarah kepada pelaku A. Pelaku A pun ditangkap di tempat kosnya.

"Barang bukti yang disita adalah motor milik pelaku dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi," katanya.

Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli perhiasan emas, ban dan stick golf. Akibat perbuatannya, pelaku A dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.