PP PMN Terbit, Waskita Karya Siap Rights Issue Akhir 2021

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN). Dengan terbitnya beleid tersebut, emiten berkode saham WSKT akan melakukan penambahan modal dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue pada akhir 2021.

Berdasarkan PP PMN, penambahan pernyataan modal ke dalam modal saham Waskita sebesar Rp7,90 triliun yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2021. Nilai PMN tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

"Berdasarkan PP PMN, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Waskita sebesar Rp7,90 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma, Kamis, 16 Desember.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menilai bahwa perusahaan perlu memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang jalan tol.

Taufik mengatakan dengan diterimanya PP PMN tersebut, maka pernyataan efektif OJK dapat segera diperoleh dan proses rights issue dapat segera dilaksanakan.

Taufik mengatakan WSKT menargetkan dana rights issue sebesar Rp11,90 triliun. Seluruh dana yang diperoleh dari PMN sebesar Rp7,90 triliun akan digunakan untuk penyelesaian 7 ruas tol eksisting perseroan dan dana publik sebanyak-banyaknya sebesar Rp4,00 triliun akan digunakan sebagai modal kerja dan capex untuk Perseroan maupun anak perusahaan.