Gibran Larang ASN Cuti: Ra Sah Cuti, Gaweane Okeh

JAKARTA - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka tetap melarang aparatur sipil negara (ASN) cuti meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 batal diterapkan pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"'Ra sah cuti, gaweane okeh' (tidak usah libur, pekerjaannya banyak)," katanya di Solo dikutip Antara, Kamis, 16 Desember.

Apalagi, dikatakannya, selama periode tersebut tidak ada libur di luar perayaan Natal dan libur tahun baru.

"'Ora ono preine kok' (tidak ada libur kok)," katanya.

Gibran mengatakan jika nanti ada ASN yang nekat mengambil cuti atau membolos maka akan ada sanksi yang diberikan kepada ASN yang indisipliner tersebut.

"Ada sanksinya," katanya.

Sementara itu, meski tidak libur Gibran tetap berencana untuk mengandangkan mobil dinas ASN agar tidak digunakan untuk libur Natal dan tahun baru. 

Dia juga meminta agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika melihat mobil plat merah beroperasi di luar kota.

"Kalau menemukan mobil (plat merah dari Solo) di luar kota tolong difoto, lebokne (masukkan) ke ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta) atau WA ke saya, nanti 'tak kone mulih' (saya suruh pulang)," katanya.

Meski demikian, Gibran memastikan ASN bisa bepergian selama di dalam Kota Solo.