Tim Gabungan Kejari Pasaman Barat Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak Kandung
PASAMAN BARAT - Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat bersama kepolisian menangkap pelaku pencabulan anak kandung di bawah umur berinisial H (42).
"Pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena putusan Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah. Pada Senin (13/12) kemarin kami tangkap di Air Bangis," kata Kepala Kejari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intel Elianto, di Simpang Empat dikutip Antara, Selasa, 14 Desember.
Pelaku merupakan terpidana dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan terhadap pelaku berawal tim Kejari Pasaman Barat mendapatkan informasi keberadaan terpidana sedang duduk-duduk di sebuah warung di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Kemudian tim Kejari Pasaman Barat dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Muslianto bekerja sama dengan anggota Polsek Air Bangis langsung berangkat menuju ke lokasi keberadaan terpidana.
Selanjutnya tim gabungan berhasil menangkap terpidana meskipun berupaya melawan dan berupaya melarikan diri.
"Setelah ditangkap terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan tes kesehatan berupa rapid test COVID-19," katanya pula.
Setelah dinyatakan sehat dan bebas dari COVID-19, kemudian pelaku dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp60.000.000, subsider 2 bulan kurungan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1581 K/pid.sus/2021.
Baca juga:
- Peringatan Dini Tsunami yang Disebabkan Gempa Magnitudo 7,4 di Larantuka, Dicabut BMKG
- Bersama Ganjar Pranowo, Jokowi Tanam Bawang Merah di Temanggung
- Pihak Medis RS Harapan Kita Sebut Haji Lulung Meninggal Usai Gangguan Irama Jantung
- Mensos Risma Gerak Cepat Data Anak Yatim Piatu Imbas Erupsi Gunung Semeru
Ia menyebutkan sebelumnya terpidana memperoleh vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp60.000.000 yang kemudian terdakwa menyatakan banding.
Setelah itu putusan Pengadilan Tinggi Padang membebaskan terdakwa yang selanjutnya penuntut umum menyatakan kasasi yang oleh Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa penjara selama 5 tahun denda Rp60.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
Perbuatan terpidana dilakukan sekitar Juli 2019 terhadap anak kandungnya berusia 12 tahun.