ASN di Kota Sorong Dilarang Mudik 24 Desember-2 Januari, Lewat Bandara Eduard Osok Langsung Dicegat

PAPUA - Bandara Domine Eduard Osok di Sorong Papua akan mencegat aparatur sipil negara (ASN) yang mudik atau bepergian keluar daerah pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Bandara Domine Eduard Osok Sorong, Cece Tarya. Larangan ASN bepergian sebagaimana aturan melalui Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah setempat.

"Kami akan mendeteksi melalui pemeriksaan KTP dan ASN yang akan bepergian tanpa alasan yang jelas langsung dibatalkan dan tidak diizinkan terbang," katanya di Sorong, Antara, Selasa, 14 Desember. 

Pihak bandara akan melakukan pengawasan ketat mengantisipasi ASN setempat mudik atau bepergian pada periode tersebut.

Dijelaskan pula, ASN yang diizinkan terbang melalui Bandara Domine Eduard Osok Sorong adalah mereka yang perjalanan dinas, sakit keras, dan kedukaan yang disertai dokumen pendukung.

Bagi mereka yang melakukan perjalanan dinas, lanjut dia, harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani langsung oleh kepala dinas. Dalam pengawasan di bandara nantinya melibatkan pemerintah daerah setempat agar mudah melakukan pengecekan terhadap surat tugas ASN yang melakukan perjalanan dinas pada periode Natal dan Tahun Baru.