Dua WN Iran Pemilik Pabrik Sabu di Karawaci Segera Jalani Sidang

JAKARTA - Berkas perkara dua Warga Negara (WN) Iran bersinisial BF (31) dan FS (31) atas kasus kepemilikan pabrik narkoba di Karawaci, Tangerang dan di Apartemen kawasan Cikini, Jakarta Pusat akan dilimpahkan penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sudah ditetapkan P21 oleh pihak Kejaksaan dan segera akan di sidangkan.

"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan. Status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moch Taufik Iksan, Selasa 14 Desember.

dua Warga Negara (WN) Iran bersinisial BF (31) dan FS (31) atas kasus kepemilikan pabrik narkoba di Karawaci, Tangerang dan di Apartemen kawasan Cikini, Jakarta Pusat/ Foto: IST

Dikatakan Taufik, setelah diserahkan ke pihak Kejaksaan artinya perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan.

"Tidak lama lagi perkara tersebut akan segera di sidangkan. Kami juga lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kondisi pelaku maupun swab test untuk melihat pelaku dalam kondisi bebas dari COVID-19," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus produksi sabu yang dikelola oleh dua warga negara Iran di perumahan elit Karawaci, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.

Pabrik rumahan ini mampu memproduksi sabu kualitas tinggi dengan target produksi 20 kilogram perbulan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, BF dan FS menyulap rumah mewah di karawaci Tangerang Banten menjadi pabrik sabu. Mereka telah mengontrak selama 4 bulan dengan harga Rp16 juta per bulan.

Dari jaringan kedua tersangka, kasus kembali dikembangkan dan ditemukan 5 paket besar sabu yang tersimpan di dalam koper di apartemen kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.