Komjak Bakal Periksa Jaksa Kasus Korban Penganiayaan di Tangerang Jadi Terdakwa
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan bakal memanggil jaksa yang menangani kasus penganiayaan di kawasan Tangerang. Diduga terjadi kesalahan dalam proses penanganan.
"Langkah pertama kami akan minta penjelasan dulu tentang penanganan kasus ini sejak awal, bagaimana penerapan teknis SOP pedoman yang dilakukan," ujar Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak dalam keterangannya, Senin, 6 Desember.
Dugaan kesalahan proses penanganan ini lantaran korban penganiayaan berinisial WW justru ditetapkan sebagai terdakwa. Karena itu kejadian ini, lanjut Barita, perlu didalami lebih jauh.
"Kalau ada pelanggaran sesuai tugas komisi tentu kami akan keluarkan rekomendasi. Jadi kita teliti dulu penanganan kasus ini," kata Barita.
Sebelumnya, Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Amir Yanto menyebut pihaknya pun bakal menindaklanjuti permasalahan tersebut. Tetapi, jika telah ada hasil eksaminasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum).
Meski demikian, untuk saat ini belum bisa memastikan sudah dilakukannya pemeriksaan dari Jampidum terkait kasus tersebut.
"Ya (akan dievaluasi) jika hasil eksaminasi dari Jampidum ada kesalahan, ditindaklanjuti Jamwas," kata Amir.
Baca juga:
Sebagai informasi, kasus ini berawal saat seorang warga Tangerang berinisial WW menjadi korban pengeroyokan di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada 22 Oktober.
Dalam kasus ini, WW dianiaya oleh pasangan suami istri, L dan AO, dengan cara dilempar gembok ke arah badannya serta dan mencakar tangannya. Akibatnya, WW mengalami memar dan luka di tangan kiri, leher, dada, dan pipi kiri. Bahkan, sempat mengalami gangguan pendengaran.
Selang dua hari setelah kejadian, WW melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua di Wilayah Kabupaten Tangerang atas perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
Kemudian, L dan AO melaporkan balik WW atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan ke Polres Tangerang Selatan pada 3 Desember 2020. Laporan itu teregister dengan nomor :LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel.
Laporan L dan AO berjalan mulus hingga membuat WW menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. WW dipersangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan. WW juga diminta ganti rugi Rp20 miliar.