Pelaksanaan Umrah Masih Terkendala E-visa yang Masih Belum Terbaca
JAKARTA - Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Eko Hartono mengatakan pelaksanaan umrah bagi calon jemaah asal Indonesia masih terkendala visa elektronik (e-visa) yang hingga kini masih belum terbaca oleh sistem yang dikembangkan Arab Saudi.
"Informasi terakhir bahwa e-visa ini walaupun sudah dibuka oleh Arab Saudi, tapi teman-teman di travel belum bisa meregistrasi jemaahnya pada saat mereka memilih vaksin," ujar Eko saat dihubungi Antara dari Jakarta, Jumat, 12 Desember
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mengembangkan aplikasi Tawakalna, serupa seperti PeduliLindungi di Indonesia. Dalam aplikasi Tawakalna ini belum bisa membaca vaksin dari China seperti Sinovac maupun Sinopharm, baru empat jenis vaksin saja yang diakui Arab Saudi; Moderna, AstraZeneca, Pfizer, dan Jhonson and Jhonson.
Begitu pula saat akan melakukan registrasi e-visa. E-visa umrah belum terintegrasi dengan data-data yang ada di PeduliLindungi terutama pada pembacaan sertifikat vaksin. E-visa ini menjadi salah satu syarat wajib untuk bisa melaksanakan ibadah umrah.
"Karena tanpa e-visa mereka enggak bisa umrah," ujar Eko.
Baca juga:
- Arab Saudi Masih Lakukan Pembatasan, Komisi VIII DPR Harap Indonesia Dapat Kuota Ibadah Umrah
- Menag Yaqut: Kelancaran Umrah Jadi Pertimbangan Arab Saudi Buka Gerbang Calon Jemaah Haji Indonesia
- Dibantu Kemenlu dan Kemenkes, Kemenag Harap Aplikasi PeduliLindungi dan Tawakalna Segera Terintegrasi Demi Umrah
- Sudah Boleh Umrah, Ketua Komisi VIII DPR Ingatkan Menag Yaqut Antisipasi Ancaman Omicron
Eko menjelaskan beberapa hari lalu otoritas kesehatan Indonesia dan Arab Saudi sudah melakukan pertemuan untuk melakukan integrasi aplikasi Tawakalna dan PeduliLindungi agar nantinya bisa menerbitkan e-visa umrah.
Ia berharap dalam waktu dekat sudah ada kabar baik, sehingga calon jemaah umrah Indonesia bisa segera terbang ke Arab Saudi. Apalagi Pemerintah Arab Saudi sudah memberikan relaksasi bagi jemaah umrah yang mendapat vaksin Sinovac/Sinopharm boleh masuk ke Tanah Suci, asalkan menjalani karantina tiga hari.
"Kedua belah pihak sedang bekerja keras, tapi sepertinya belum connect (terintegrasi) juga. Mudah-mudahan bisa, karena tanpa e-visa mereka enggak bisa umrah. Nah ini harus dicari solusinya," kata dia.