Regulasi Investor Bisa Ikut RUPS via Daring Diketok di Pertengahan 2020
JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan, persiapan teknis dan sistem terkait implementasi platform electronic proxy (e-proxy) di Pasar Modal Indonesia telah mencapai 95 persen.
Direktur Utama KSEI, Uriep Budi Prasetyo mengatakan, saat ini implementasi e-proxy tinggal menunggu keluarnya regulasi sebagai payung hukum dalam menjalan e-proxy dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Uriep pun memperkirakan regulasi dari OJK tersebut akan terbit paling cepat di kuartal II-2020 atau pertengahan 2020.
“Kami sedang menunggu Peraturan OJK, diharapkan semester I-2020 sudah terbit,” ujar Uriep kepada wartawan di Jakarta, Senin 23 Desember.
Sebagaimana diketahui, platform e-proxy merupakan sebuah sistem yang memungkinkan para investor untuk berpartisipasi pada Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa yang digelar emiten tanpa hadir langsung di lokasi acara, atau hadir secara daring.
Selama ini dikatakan Uriep, tidak sedikit emiten yang melaksanakan RUPS atau RUPSLB di luar Jakarta atau di lokasi basis produksi mereka. Hal ini menjadi kendala bagi sebagian besar investor untuk mengikuti RUPS tersebut. Begitu pula sebaliknya, investor yang bermukim di daerah kesulitan untuk mengikuti RUPS emiten yang sebagian besar digelar di Jakarta.
“Dengan e-proxy, menjadi solusi agar investor tetap bisa memperoleh haknya mengikuti RUPS dimana pun dilaksanakan,” urainya.
Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada mengatakan bahwa sedikitnya tingkat partisipasi pemegang saham dalam kegiatan RUPS menjadi masalah yang selalu ditemui bagi perusahaan yang memiliki pemegang saham cukup banyak dan tersebar di banyak tempat.
"E-proxy dapat menjangkau investor yang bermukim di beda area dengan emiten, agar selalu update dengan kondisi si emiten terutama pada saat RUPS," ujar Reza kepada VOI.
Selain itu, dengan adanya sistem tersebut, pengambilan suara dalam RUPS bisa berjalan lebih transparan dibandingkan dengan suara pemegang saham yang diwakilkan. “Dengan adanya peraturan ini diharapkan suara-suara investor bisa terwakili,” ujarnya.
Meski demikian menurutnya, pekerjaan rumah selanjutnya adalah mengenai sosialiasi kepada para investor. "Sekarang kan banyak perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) di tiap daerah. Bikin lah sosialisasi, bisa juga undang sekuritas-sekuritas di daerah, nanti mereka sampaikan ke nasabah-nasabahnya," tutur Reza.