Bupati Mulkan Bawa Kabar Bahagia, Gaji Guru dan Pegawai Tak Tetap di Bangka Naik Rp200 Ribu
BANGKA - Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan kenaikan gaji bagi guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di seluruh tingkat sekolah dasar dan menengah pertama pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp200 ribu.
"Tahun anggaran 2022, ditetapkan ada kenaikan gaji bagi guru tidak tetap sebesar Rp200 ribu per bulan dari sebelumnya Rp1,1 juta menjadi Rp1,3 juta per bulan," kata Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Antara, Rabu, 1 Desember.
Begitu pula kenaikan gaji yang sama diberlakukan bagi pegawai tidak tetap di sekolah atau pegawai tata usaha (TU) dari Rp900 ribu per bulan menjadi Rp1,1 juta per bulan.
"Kebijakan menaikkan gaji bagi GTT dan PTT bagian dari upaya pemerintah daerah membantu meningkatkan kesejahteraan guru di jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama," jelasnya.
Baca juga:
- Menag Yaqut: Kelancaran Umrah Jadi Pertimbangan Arab Saudi Buka Gerbang Calon Jemaah Haji Indonesia
- 'Apabila Memaksakan, Kami Sangkakan Tindak Pidana', Tegas Polda Metro Jaya ke Pihak Reuni 212 yang Ngotot Gelar Aksi
- Monas Dijaga Ketat, Massa 212 Bakal Diblokir Mulai Malam Ini, Tidak Bisa Masuk Jakarta
- Anies Baswedan Belum Terima Undangan Reuni 212
Jumlah GTT di sekolah yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Bangka mencapai lebih kurang seribu orang sedangkan pegawai TU sekitar 300 orang.
"Besaran kenaikan gaji Rp200 ribu per bulan bagi GTT dan PTT disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga gajinya di masing-masing daerah akan berbeda," ujarnya.
Kenaikan gaji ratusan ribu per bulan, kata dia, hanya diberlakukan khusus GTT dan PTT di lembaga SD dan SMP sedangkan tenaga kontrak di organisasi perangkat daerah tidak terjadi kenaikan," jelasnya.