MK Ketuk Palu UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Pemerintah Jamin Kepastian Investasi Selama Masa Perbaikan
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta investor yang menanamkan modalnya di Tanah Air berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tak perlu khawatir. Ia menegaskan investasi yang telah dilakukan tetap aman dan punya kepastian hukum.
Kepastian ini disampaikannya untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.
"Pemerintah menjamin investasi yang telah ditanam dan akan ditanam di Indonesia berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu aman dan mempunyai kepastian hukum. Karena apa? MK menyatakan UU itu berlaku sampai dua tahun," kata Mahfud melalui keterangan suara kepada wartawan, Senin, 29 November.
"Setuju atau tidak setuju itu kata MK," imbuhnya.
Selain itu, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan investasi yang dibuat dalam selama dua tahun masa perbaikan UU Cipta Kerja tak bisa dibatalkan dan punya kepastian hukum. Hal ini, sambung Mahfud, didasari dengan bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai undang-undang. Jadi enggak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat," tegasnya.
Mahfud menegaskan pemerintah tidak akan sewenang-wenang juga dalam membatalkan perjanjian investasi dengan para pebisnis terutama dari negara lain. Alasannya, jika hal ini terjadi dapat menimbulkan masalah internasional.
Baca juga:
- Kata Pengamat, UU Ciptaker Sudah Menyertakan Partisipasi Publik
- Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi yang Komentari Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
- Pimpinan DPR Segera Jadwalkan Rapat Perbaikan UU Cipta Kerja dengan Pemerintah Sebelum Reses
- Setelah Tahu UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional, Jokowi Minta Menterinya Jalankan Putusan MK
"Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pakai instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," ungkapnya.
"Oleh sebab itu masyarakat jangan khawatir gitu ya. Masyarakat jangan khawatir Undang-Undang ini akan berlaku dan pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki, sehingga keseluruhan permohonan uji materi yang menyangkut isinya itu kan dinyatakan no atau tidak dapat diterima," tambah Mahfud.
Lebih lanjut, pemerintah akan berkomitmen untuk menyelesaikan revisi kurang dari dua tahun. "Kita akan berusaha lebih cepat dari dua tahun sehingga lebih mudah selesai," pungkas Mahfud.