Pemkab Pamekasan Batalkan Pesta Rakyat Hari Jadi ke-491 akibat Pemberlakuan PPKM Level 3 di Akhir Tahun

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur terpaksa membatalkan kegiatan pesta rakyat yang direncanakan digelar secara terbuka dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-491 Kabupaten Pamekasan akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 akhir tahun.

"Ini kami lakukan, karena pemerintah menetapkan PPKM Level 3 mulai tanggal 24 Desember 2021, hingga 2 Januari 2022," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Totok Hartono menjelaskan alasan pembatalan kegiatan pesta rakyat dalam rangka merayakan Hari Jadi Ke-491 Kabupaten Pamekasan itu, dilansir Antara, Minggu, 28 November.

Pada penerapan PPKM Level 3 itu, berbagai jenis kegiatan yang mengundang kerumunan massa dilarang, termasuk pentas seni terbuka.

"Atas dasar itulah, maka kegiatan pesta rakyat pada 26 November 2021 kemarin terpaksa kami batalkan," kata Totok menanggapi kekecewaan sebagian pelaku seni budaya di wilayah itu.

Meski pesta rakyat itu digagalkan, namun para seniman dan budayawan tetap diberi ruang aktivitas untuk memantaskan karya seninya, karena konsep pementasan diubah.

"Konsepnya kita ubah dari terbuka ke terbatas," kata Totok.

Selain karena faktor pemberlakuan PPKM Level 3, pembatalan pesta rakyat juga karena beberapa pertimbangan.

Pertama, pemkab tidak ingin penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pamekasan kembali meningkat. Apalagi cakupan vaksinasi di kabupaten ini masih sangat rendah.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Pamekasan, persentase vaksinasi COVID-19 di kabupaten ini masih sekitar 30 persen dari total jumlah penduduk.

Padahal target minimal yang ditetapkan pemerintah minimal 70 persen dari total jumlah penduduk di wilayah itu.

Kedua, pemkab mempertimbangkan sarana dan masukan dari berbagai elemen masyarakat menyebutkan, apabila pesta rakyat di masa pemberlakuan PPKM Level 3 tetap digelar, maka akan banyak warga yang akan menggelar kegiatan yang sama.*