Hakim PN Tanjungkarang Bandarlampung Meninggal Usai Main Tenis
BANDARLAMPUNG - Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung Surono meninggal dunia usai bermain tenis lapangan di wilayah Pahoman, Bandarlampung.
Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Ketua PN Tanjungkarang Dadi Rachmadi saat ditemui di lingkungan pengadilan setempat.
"Iya benar, salah satu hakim kami telah wafat," katanya dikutip Antara, Kamis, 25 November.
Rachmadi menjelaskan hakim itu meninggal saat berada di Puskesmas Satelit Pahoman usai dilarikan dari lapangan tenis.
Saat bermain tenis lapangan, hakim tersebut sedang mengikuti kejuaraan Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Mahkamah Agung RI. Hakim itu sedang menjalani seleksi perwakilan PN Tanjungkarang.
"Almarhum perwakilan Lampung dan mengikuti seleksi di PN Tanjungkarang. Dari informasi sesama hakim yang ikut bermain, saat bermain di lapangan tenis Pahoman, tiba-tiba terjatuh dan langsung dibawa ke puskesmas terdekat," terang Rachmadi.
Rachmadi menambahkan, almarhum sebelum dibawa ke kampung halaman di Tangerang untuk dimakamkan sempat dilakukan shalat jenazah di masjid lingkungan pengadilan. Kemudian dilakukan pelepasan dengan penghormatan terakhir sesama hakim dan para pegawai setempat.
"Kami lakukan pelepasan sebelum dibawa ke kampung halaman melalui jalur darat," sambungnya.
Baca juga:
Dampaknya, enam agenda sidang tindak pidana korupsi di PN Tanjungkarang yang sedianya digelar hari ini terpaksa ditunda.
Enam sidang korupsi yakni korupsi Bendahara BPBD Kota Bandarlampung, anggaran makan minum DPRD Pringsewu, korupsi pengadaan benih jagung, dan dua sidang perkara korupsi dana desa ditunda.