Demi Keamanan, Kejati Ajukan Sidang 6 Anggota KKB Papua Penyerang Prajurit TNI Maybrat di Makassar
SORONG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melayangkan surat kepada Mahkamah Agung agar enam tersangka penyerangan Pos TNI AD di Maybrat yang menewaskan empat orang prajurit dilaksanakan di Makassar karena alasan keamanan.
"Namun belum ada jawaban dari Mahkamah Agung dan kami masih menunggu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto di Sorong, dilansir Antara, Kamis, 25 November.
Ia menambahkan, sampai saat ini berkas perkara keenam tersangka untuk disidangkan belum rampung dan masih dilengkapi oleh pihak kepolisian.
Baca juga:
- Ketua KPK Dukung Jaksa Agung yang Ingin Terapkan Hukuman Mati Koruptor
- Terus Bertambah, Kini Aset Sitaan Korupsi Asabri Jadi Rp16 Triliun
- KPK Akan Menganalisis Langkah Stepanus Robin Pattuju Ajukan JC
- Jaksa Agung Perintahkan Eksaminasi, Jaksa Akhirnya Cabut Tuntutan Satu Tahun Penjara Istri yang Marahi Suami Mabuk
Terpisah, Kepala Pengadilan Negeri Sorong Willem Marco Erari mengatakan, pihaknya telah mendapat surat tembusan bahwa Kejaksaan Papua Barat mengajukan kepada Mahkamah Agung agar sidang enam tersangka kasus penyerangan Pos TNI di Maybrat dialihkan ke Makassar.
Dia menambahkan bahwa sesuai dengan prosedur, seharusnya pengadilan yang mengajukan surat tersebut, namun mungkin karena prosesnya sudah berjalan dan alasan keamanan sehingga kejaksaan mendahului mengajukan surat tersebut.
Sebelumnya, pada 2 September 2021, Pos TNI yang berada di Kabupaten Maybrat, Papua Barat, diserang oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang mengakibatkan empat prajurit TNI gugur.