Kepala Daerah di Papua Diminta Berdayakan APIP, KPK: Mereka Jadi Pengawal Jalankan Pemerintahan
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta jajaran pejabat di eksekutif maupun legislatif terus menjaga integritas dan memperkuat tata kelola yang terintegrasi. Selain itu, kepala daerah diminta memberdayakan aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP).
Hal ini disampaikannya saat memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Papua, bertempat di Kantor Gubernur, Selasa, 23 November.
"Mereka (APIP, red) menjadi pengawal bapak-bapak dalam menjalankan pemerintahan selama lima tahun. Karenanya, harus diperkuat terkait kapasitasnya dengan memberikan pelatihan, jumlah auditor maupun kecukupan anggarannya," kata Alexander dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu, 24 November.
Ia mengatakan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di daerah diperlukan guna mengantisipasi delapan area rawan korupsi. Adapun area rawan tersebut meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Baca juga:
- Cegah Aset Beralih ke Pihak Lain, KPK Minta Pemda Papua Segera Lakukan Sertifikasi Tanah
- Menag Yaqut Diejek Netizen Tidak Paham Bahasa Arab, Aktivis NU Gun Romli Beri Balasan Menohok!
- KSAD: Prajurit TNI Harus Sayang Masyarakat Papua, Satgas Tidak Harus Perangi KKB tapi Dirangkul
- Yang Dibahas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat Bertemu Kapolri Jenderal Sigit di Mabes Polri
Selain itu, Alexander mengatakan banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh Pemda Papua harus dilakukan. Apalagi, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) masih rendah.
Dengan skala skor 0 hingga 100 persen, pada 2018 hingga 2020, sambung Alexander, tercatat skor rata-rata wilayah Papua 25 persen, 34 persen, dan 25 persen. Sedangkan 2021 ini, lanjutnya, masih di angka 9 persen dibandingkan skor rata-rata nasional 46 persen.
"Dari capaian MCP masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh pemda di Papua," tegas Alexander.
"KPK medorong implementasi delapan fokus area yang kami petakan berdasarkan risiko korupsi dari pengalaman penanganan perkara korupsi oleh KPK maupun apgakum lain," pungkasnya.