Terdakwa Kasus Penipuan Rp10 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara di PN Ambon

AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Josepha Kelbulan dan Lambert W. Miru, dua terdakwa kasus penipuan secara berlanjut yang berhasil meraup keuntungan lebih dari Rp10 miliar.

"Menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 378 dan pasal 55 ayat (1) serta pasal 64 KUHPidana," kata ketua majelis hakim, Julianty Wattimury dalam persidangan dikutip Antara, Jumat, 23 November.

Ada pun hal yang memberatkan, terutama untuk terdakwa Josepha dihukum penjara karena sudah dua kali menjalani pidana penjara dalam kasus serupa dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan adalah para perdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.

Kemudian pembelaan tim penasihat hukum para terdakwa yang meminta kliennya dibebaskan juga ditolak majelis hakim.

Majelis hakim dalam amar putusannya menjelaskan, terdakwa Josepha yang merupakan ketua Yayasan Anak Bangsa 11 Provinsi Indonesia Timur telah beroperasi sejak tahun 2021 namun baru mendapatkan izin pendirian yayasan dari Kemenkum HAM pada 11 Maret 2020.

Yayasan tersebut memiliki 350 anggota dan mereka ditawarkan untuk mengikuti tender rumah ibadah, tender 145 atau pribadi, serta tender relawan dan imbalannya berlipat-lipat ganda dari enam negara pendonor.

Untuk anggota yang mengikuti tender rumah ibadah dan menyerahkan Rp1 juta maka imbalannya adalah Rp50 juta, dengan catatatn Rp30 juta untuk gereja atau masjid dan Rp20 juta untuk anggota.

Kemudian yang mengikuti tender 145 bila menyetorkan uang Rp1 juta maka akan mendapatkan Rp45 juta, dan bagi anggota yang mengikuti tender relawan menyetorkan Rp250.000 maka akan menerima imbalan Rp25 juta.

Penyerahan uang tunai atau pun melalui transfer bank ke nomor rekening milik terdakwa Josepha di BRI Cabang Ambon totalnya mencapai Rp7 miliar, sementara penyetoran melalui Lambert Miru selaku sekretaris yayasan lebih dari Rp3 miliar, belum termasuk transferan dana yang tidak diingat lagi.

Terdakwa Jospha juga ngotot dengan guntingan kertas putih yang disebutnya uang tunai Rp70 milir yang diberikan Ela Shogu dan John Brawun yang akan dibagikan kepada 350 anggota yayasan sebagai uang kompensasi, dimana setiap anggota akan diberikan Rp200 juta.

Ela dan John disebutan terdakwa sebagai perwakilan enam negara pendonor untuk yayasan yang mereka pimpin.

Namun saksi Bidari yang menyetor Rp597 juta lebih kepada terdakwa dalam persidangan mengakui kalau nama Ela Shogu itu fiktif dan orangnya adalah terdakwa sendiri.

Karena setelah saksi Bidari meminta nomor kontak Ela Shogu dan menghubunginya tetapi yang mengangkat telepon adalah terdakwa Josepha.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kejari Ambon, Aristo Djohar, Junet Pattiasina, dan Senia Pentury yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis penjara selama empat tahun.

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya maupun tim JPU Kejari Ambon menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap mereka.

Sementara JPU Aristo Johar mengatakan, uang hasil penipuang yang dilakukan para terdakwa sesuai penyidikin Dit Krimum Polda Maluku hanya Rp4,5 miliar, namun fakta persidangan terbukti lebih dari Rp10 miliar.

Usai persidangan, seorang korban penipuan nyaris bentrok dengan salah satu tim koordinator yayasan akibat korban dijanjikan kalau terdakwa Josepha bebas dari dakwaan jaksa maka uang mereka akan dikembalikan, namun faktanya terdakwa dihukum tiga tahun penjara.