Pemprov DKI Siapkan Aturan Batas Upah Pekerja di Atas 12 Bulan Harus Melebihi UMP
JAKARTA - Kabar gembira datang dari Pemprov DKI setelah upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 ditetapkan naik 0,85 persen menjadi Rp4.453.953.
Saat ini, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI tengah mempersiapkan peraturan skala dan struktur upah. Rencananya, pekerja yang telah bekerja di atas 12 bulan akan mendapat gaji di atas UMP yang ditetapkan.
"Ini untuk menjamin pekerja di atas 12 bulan supaya pelaku usaha tidak pukul rata bahwa semuanya (pegawai) harus seperti besaran UMP," kata Kepala Disnakertransgi DKI sat ditemui di kantornya, Senin, 22 November.
Andri menjelaskan, penyusunan skala upah ini dilakukan melalui pembahasan tripartit antara Pemprov DKI, tujuh serikat buruh yang ditetapkan, dan asosiasi pengusaha.
Pemprov DKI akan menganjurkan besaran skala upah bagi pekerja yang sudah menjadi pegawai suatu perusahaan di atas 12 bulan. Selanjutnya, pengusaha akan berdiskusi dengan buruh untuk menetapkan upah pekerja di atas satu tahun tersebut.
"Yang jelas, angkanya pasti lebih besar dari UMP karena ini upah untuk pekerja di atas 12 bulan. Terkait besarannya berapa, tergantung hasil rapat dengan teman-teman di tripartit ," tutur Andri.
Setelah itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan peraturan gubernur mengenai penetapan skala upah pekerja di atas 12 bulan. Pergub tersebut juga akan memuat sanksi bagi perusahaan yang tak mau menuruti batas bawah skala upah itu.
Kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa UMP DKI tahun 2022 sebesar Rp4,45 juta. Artinya, UMP DKI hanya naik sekitar Rp37 ribu atau 0,85 persen dari UMP tahun 2021 sebesar Rp4.416.186. Kenaikan UMP DKI ternyata tak sesuai harapan buruh.
Baca juga:
Kelompok buruh beberapa kali "menggeruduk" Balai Kota DKI Jakarta sebelum hari pengumuman UMP. Di depan kantor Anies, mereka menggelar aksi demonstrasi kenaikan upah 2022 hingga 10 persen.
Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan rata-rata kenaikan UMP tahun 2021 dalam skala nasional sebesar 1,09 persen.
Buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI. Namun, serikat pekerja ini menurunkan besaran persentase kenaikan upah setelah pengumuman dari pemerintah pusat tersebut, yakni sebesar 3,57 persen.
Sampai akhirnya, UMP DKI ditetapkan naik 0,85 persen pada tahun depan. Hal ini diputuskan berdasarkan dialog bersama serikat buruh, asosiasi pengusaha, serta perhitungan Dewan Pengupahan DKI.