Jual Diri Rp1,2 Juta karena Terdesak Ekonomi, Anak 16 Tahun di Bukittinggi Sumbar Mengaku 3 Kali Layani Tamu
SUMBAR - Korban Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) mengaku terpaksa menerima tawaran dari pelaku yang menjual dirinya seharga Rp1,2 juta karena alasan ekonomi.
"Menurut pengakuan korban inisial A (16) yang kami amankan, ia mengaku terpaksa menerima tawaran dari pelaku G (32) karena kebutuhan ekonomi dan belum memiliki pekerjaan," kata Kepala Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur, di Bukittinggi, Antara, Senin, 22 November.
Ipda Tiara menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, korban sudah dieksploitasi secara seksual sebanyak tiga kali oleh pelaku dengan pelanggan dan harga berbeda.
"Korban sudah tiga kali dieksploitasi dengan harga berbeda dan pelanggan yang berbeda pula, kemudian diberikan jatah sesuai kesepakatan yang berkisar sekitar Rp500 ribu sementara pelaku mendapat sisanya," kata dia.
Ia mengatakan, korban dijual tidak dengan media sosial khusus, tapi hanya diberikan nomor kontak aplikasi Whatsapp setelah adanya perjanjian dengan pelanggan di lokasi hotel.
"Jadi korban dihubungi pelanggan melalui aplikasi Whatsapp dan dipertemukan di salah satu hotel di Bukittinggi, pelanggan juga ikut kami amankan," ujarnya pula.
Menurut pengakuan tersangka, ia baru mengenal korban selama empat bulan dan meminta kepada pelaku untuk dicarikan pekerjaan karena kebutuhan ekonomi.
Baca juga:
- Tak Hanya COVID-19, Menteri Nadiem Sebut Kekerasan Seksual di Kampus Layaknya Pandemi
- Kabar Baik, Jakarta Terapkan PPKM Level 1 Sampai 15 November
- Masih Soal Pasukan Sosmed MUI DKI, Wagub Riza Sebut Penting untuk Luruskan Kabar Bohong
- Beda Konsep Pasukan Sosmed MUI DKI dan Pusat, Ismail Fahmi: MUI Itu Berdakwah, Bukan Bela Ini Itu
"Saya baru dua bulan menjalani profesi ini dan dua kali menjual korban kepada lelaki hidung belang, karena ia mengatakan butuh uang dan mau melakukan pekerjaan ini," kata pelaku saat diperiksa.
Unit PPA Satreskrim Polres Bukittinggi menyebut akan memberikan bantuan psikologis kepada korban yang diminta untuk wajib lapor.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi mengamankan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang di Bukittinggi, Jumat lalu.
Terduga pelaku perdagangan anak di bawah umur itu diamankan di salah satu hotel di Bukittinggi dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp800 ribu dari tangan pelaku dan Rp400 ribu dari tangan korban.