SUMBAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan tidak adanya kerugian negara di kasus dugaan korupsi pembagian dana jasa pelayanan COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Achmad Mochtar (RSUDAM) Bukittinggi Sumbar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi mengatakan kesimpulan itu hasil penyidikan Kejati Sumbar. Hal itu seusai pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Nomor: 10/INSP-KH/IV-2023 tertanggal 26 April 2023.
"Hasil pemeriksaan dari Tim Pidana Khusus Kejati Sumbar tidak menemukan adanya kerugian negara karena kerugian keuangan negara telah dipulihkan berdasarkan temuan Inspektorat Provinsi Sumbar," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat 16 Juni.
Farouk menjelaskan, Direktur RSAM Bukittinggi pada 14 Maret 2023 telah menyetorkan kembali penyisihan dana COVID-19 itu sebesar Rp724,8 juta ke kas Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUDAM Bukittinggi tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Menurut dia, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melakukan permintaan keterangan secara maraton terhadap 18 orang, terdiri dari para dokter spesialis, para direksi, manajemen keuangan dan pihak pihak terkait.
BACA JUGA:
Tim Penyelidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga menghentikan proses penyelidikannya untuk menghindari terjadinya timpang tindih dengan pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Barat berdasarkan surat Nomor: 700/194/Insp-Irban V/Il/2023 tanggal 17 Februari 2023 perihal pemberitahuan dan koordinasi penanganan kasus dugaan pelayanan pasien COVID-19 di RSUD dr Acmad Mochtar Bukittinggi.
"Berdasarkan peraturan nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2023 tertanggal 25 Januari 2023 maka proses penyelidikan dihentikan," katanya.
Ia menambahkan tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah menerima laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Nomor: 10/INSP-KH/IV-2023 tanggal 26 April 2023, di mana Direktur RSAM Bukittinggi pada 14 Maret 2023 telah menyetorkan kembali penyisihan dana sebesar Rp724.828.749 ke kas BLUD RSUD dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dengan bukti validasi setoran Nomor 7201 02010106001205 205.
Di lain pihak, dokter Deddy Herman yang pertama kali mengungkap dugaan kejanggalan aliran dana COVID-19 di RSUD dr Achmad Mochtar Bukittinggi menegaskan dirinya telah meminta perlindungan hukum, baik kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun kepada Presiden RI.
"Saya meminta perlindungan diri dan hukum kepada Presiden RI, juga menyurati LPSK, kemudian akhirnya surat itu ditembuskan kepada Kejaksaan Agung dan KPK. Saya memang bersurat langsung kepada Presiden Joko Widodo," kata Deddy Herman di Bukittinggi.
Ia mengungkapkan alasan menyurati Presiden dan meminta perlindungan dari LPSK karena merasa adanya tekanan selama adanya kasus dugaan penyelewengan dana sekitar Rp100 miliar dari Kementerian Kesehatan yang tidak dibayarkan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan dalam penanganan kasus COVID-19.