Unik! Pelanggar Lalu Lintas di Bangka Belitung Diganjar Sanksi Wajib Vaksin COVID
BABEL - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan sanksi tilang berupa wajib vaksinasi COVID-19 bagi pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
"Dalam kegiatan razia di jalan raya, kami lebih menerapkan sanksi wajib vaksin untuk pelanggar yang sama sekali belum pernah divaksin," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Bangka Tengah, Iptu Elman di Koba, Antara, Jumat, 19 November.
Sanksi tilang berupa vaksinasi tersebut, katanya, dalam rangka menyukseskan program vaksinasi COVID-19 dan mengejar target pencapaian 100 persen.
"Jika ada yang melanggar aturan lalu lintas ada sanksi beragam, namun kami lebih mengedepankan sanksi percepatan program vaksinasi," ujarnya.
Berbeda bila pelanggar yang sudah divaksin, maka polisi tetap menerapkan sanksi tilang sesuai aturan lalu lintas.
Baca juga:
- Wapres Ma'ruf Ingatkan Tantangan Forum Kerukunan Umat Beragaman Makin Berat di Era Digital yang Banjir Hoaks
- Wapres Maruf Amin Terbang ke Manado Teken Prasasti Tomohon Jadi Kota Toleransi Indonesia
- Prakiraan Cuaca BMKG, Sejumlah Kota di Tanah Air Diliputi Awan
- Kabar Baik, Banjir di Kalbar Berangsur Surut Warga Kembali ke Rumah
"Kegiatan ini dalam rangka Operasi Zebra Menumbing 2021 yang menyasar beberapa titik ruas jalan," ujarnya.
Kendati kegiatan operasi tersebut lebih bersifat persuasif, pihaknya tetap menjatuhkan sanksi tilang jika pelanggaran berat seperti mengancam keselamatan diri dan orang lain.
"Kami terus mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan mewajibkan memakai masker saat berkendaraan," ujarnya.