Digeledah Polisi, Pelaku Curanmor di Stasiun Tenjo Pegang Senjata Api Rakitan Jenis Revolver Peluru Tajam
TANGERANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus AS (32). Warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur itu ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri menerangkan, peristiwa curanmor itu terjadi pada Sabtu 6 November lalu di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Kata Wahyu, korban berinisial H (42) warga Kampung Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, sedang berkunjung ke rumah temannya. Korban memarkir motor di depan rumah temannya dengan dikunci ganda.
"Kemudian saat korban akan pulang, motor sudah hilang. Korban pun berusaha mencari hingga ke wilayah Tenjo, Bogor. Di Stasiun Tenjo, korban melihat ada sepeda motor yang identik dengan sepeda motor miliknya," kata Wahyu.
Korban kemudian memberitahukan hal itu kepada Kepala Stasiun. Selanjutnya, Kepala Stasiun menghubungi Unit Reskrim Polsek Cisoka. Tidak berselang lama, Tim Unit Reskrim Polsek Cisoka tiba di Stasiun Tenjo.
Petugas bersama korban dan kru Stasiun Tenjo melakukan pengintaian hingga beberapa jam. Setelah itu, datang seorang pria yakni tersangka AS dengan mengendarai sepeda motor yang kemudian diketahui merupakan sepeda motor milik korban.
Baca juga:
- Disebut Risma Masih Ada ASN di Menteng Terima Bansos, Pemkot Jakpus Panik Cek Lapangan
- Risma: Ada Warga Menteng Jakarta, Punya Rumah Lebih dari 100 Meter Persegi, Masih Dapat Bansos
- Polri Buka Kemungkinan Lain Penyebab Kebakaran Tangki Kilang Minyak Pertamina Cilacap
- Tangki Kilang Cilacap Kebakar, Stafsus Erick Thohir Minta Pertamina Evaluasi Total
"Petugas kemudian memeriksa tersangka dengan menanyakan surat-surat kendaraan. Tersangka yang panik kemudian berusaha melarikan diri," ucap Wahyu.
Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka. Polisi kemudian menggeledah badan dan barang bawaan tersangka. Di dalam tas selempang yang dibawa tersangka, polisi menemukan beberapa barang bukti.
"Di dalam tas, petugas kami menemukan senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi peluru tajam kaliber 55, 6," tutur Wahyu.
Selain itu, polisi juga menemukan kunci T terdiri dari gagang dan mata kunci dan juga magnet pembuka tutup kunci. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan.
Kepada penyidik, tersangka AS mengaku beraksi bersama rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tersangka AS juga mengaku senjata api rakitan milik rekannya.
"Tersangka AS mengaku sudah 11 kali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang. Kasus ini akan terus kami kembangkan dan dalami," terang Wahyu.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.