Geser Tommy Soeharto, Partai Berkarya Muchdi Pr Klaim Dapat SK Kemenkumham
JAKARTA - Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono (Pr) mengaku mengantongi surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM. SK ini didapat usai kubu Muchdi Pr menggelar Munaslub mengambil alih tongkat ketum dari Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto).
Kemenkumham disebut menerbitkan SK tanggal 30 Juli 2020 tentang pengesahan Perubahan AD/ART Partai Berkarya dan SK perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Perubahan adalah Ketua Umum dari Hutomo Mandala Putra ke Muchdi Purwopranjono, Sekjen dari Priyo Budi Santoso kembali ke Badaruddin Andi Picunang dan Ketua Dewan Pembina tetap yakni Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto),” kata Sekjen Berkarya Badaruddin Andi Picunang dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Agustus.
Badaruddin menegaskan tidak ada dualisme dalam kepemimpinan partai. Kepengurusan baru hasil Munaslub menurutnya merangkul semua pihak untuk memperbaiki dan membesarkan partai.
Baca juga:
SK ini menurut Badaruddin sudah disampaikan ke KPU pada 4 Agustus. Dengan adanya SK ini, Badaruddin menyatakan calon kepala daerah/wakil kepala daerah di Pilkada 2020 yang diusung Berkarya harus mendapat surat B1KWK yang ditandatangani Ketum dan Sekjen yang baru hasil Munaslub.
“Surat B1KWK calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang terlanjur dikeluarkan oleh pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU,” kata Badaruddin.