Air Susu Dibalas Air Tuba, Nirina Zubir Menangis Laporkan Mantan ART yang Serobot Tanah Ibunya
JAKARTA - Nirina Zubir tak bisa menahan air matanya saat menceritakan kelakuan mantan asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita yang dipercaya ibunya untuk mengurus sertifikat tanah justru mencurinya. Kepada media, Nirina menjelaskan ada enam aset tanah dan bangunan atas nama Ibundanya Cut Indria Marzuki, yang telah dilakukan perpindahan nama.
Adapun rinciannya dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan. Dua sertifikat tanah milik Ibundanya telah dijual kepada pihak ketiga. Sedangkan empat aset bangunan tersebut telah digadaikan oleh Riri kepada pihak Bank.
"(Surat tanah) Itu ditukar dengan nama mereka, kemudian dijual dan dipakai untuk buka cabang ayam Frozen yang saat ini sudah ada lima cabang," tuturnya ditemui di Jakarta Selatan, Rabu, 17 November.
Menurut Nirina, Riri dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pengalihan nama atas properti yang berada di kawasan Jakarta Barat. Dia menyayangkan adanya pihak-pihak dari notaris yang turut membantu penggelapan aset yang dilakukan mantan ART.
Sekarang, Nirina telah melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penggelapan aset tersebut ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan atas nama sang kakak Fadhlan Karim di Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/2844/VI/SPKT PMJ pada Juni 2021 kemarin.
"Sudah dilaporkan (terkait kasus dugaan penggelapan aset) ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Sudah berjalan dan sudah ada yang ditahan," jelasnya kepada wartawan di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Baca juga:
- Seperti Dino Patti Djalal, Ibu Nirina Zubir Kena Kasus Mafia Tanah Hingga Rugi Rp17 Miliar
- Sinopsis Film Love Of Fate, Hadirnya Cinta Lain dalam Perjalanan Menemui Kekasih
- Perbedaan Perlakuan Penggemar Cut Meyriska Setelah Berhijab, Dulu Dipukul Panci Sekarang Dikasih Hati
- Kronologi Shani JKT48 Laporkan Pengguna Twitter Soal Skandal Seks
Ia menjelaskan, total ada lima pihak yang dilaporkan keluarganya kepada pihak kepolisian. Mereka-mereka yang dilaporkan merupakan Riri Khasmita selaku mantan ART, Edrianto selaku suami ART, dan tiga orang pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Berdasarkan penuturan Nirina Zubir, kelima orang yang telah dilaporkan tersebut saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh kepolisian. Selain itu, tersangka atas nama Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida juga sudah dilakukan penahanan oleh kepolisian.
"Tiga orang sudah dilakukan BAP dan penahanan, sementara dua orang lainnya berhalangan hadir dalam pemeriksaan dan sedang diproses penahanan juga," ujarnya.