Mendagri Tito Minta Kejagung Manfaatkan Database Dukcapil untuk Dukung Pengusutan Kasus Korupsi
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan dalam kasus korupsi yang tengah mereka tangani. Dia menilai data ini sangat mudah untuk digunakan bagi para penegak hukum saat mengusut sebuah perkara.
Apalagi, dari pengalamannya saat menjabat sebagai Kapolri, data Dukcapil ini sangat membantu institusi yang dipimpinnya untuk mencari pelaku tindak kejahatan. Sebab, mereka tak perlu lebih dulu mencocokkan sidik jari satu per satu dari pelaku.
"Itu metode konvensional. Sekarang dengan menggunakan data Dukcapil begitu ada sidik jari tidak perlu mencari orangnya. Langsung saja dicocokkan dengan sistem database kependudukan Dukcapil. Dalam hitungan detik sudah diketahui siapa pemilik sidik jari. Ini membuat revolusi atau percepatan pengungkapan kasus kejahatan di kepolisian," kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Agustus.
Tito mengatakan penggunaan data ini juga bisa dimanfaatkan oleh pihak lain untuk mengidentifikasi korban bencana alam maupun kecelakaan.
"Demikian juga dengan Kejagung khususnya untuk kasus-kasus Tipikor, dalam teknik interogasi pemeriksaan dan lainnya data dukcapil sangat bermanfaat mempercepat kerja kita," ungkapnya.
Meski begitu, Tito menegaskan semua pihak untuk menjaga penggunaan database tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan data. "Kita harus jaga hak privacy yang bersangkutan," tegasnya.
Baca juga:
Lebih lanjut, terkait database tersebut, mantan Kapolri ini meminta agar ke depan fiturnya semakin dilengkapi bukan hanya soal identitas hingga sidik jari. Tapi juga untuk status hukum seseorang apakah dia menjadi buronan atau tidak. Hal ini dinilai bermanfaat untuk mengejar para koruptor atau tindak pidana lain yang belum ditangkap.
Hanya saja, untuk melengkapi database tersebut, Tito menyadari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tak bisa bekerja sendirian. Dia meminta agar KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk menyerahkan status hukum para buronan mereka.
"Sebab Dukcapil itu semua dalam satu sistem, begitu ada masukan data DPO maka akan menjadi alert sistem sehingga para buron tersebut tak dibuatkan dokumen kependudukannya sebelum memenuhi tuntutan hukum. Dukcapil pun dapat menghubungi penegak hukum agar menangkap buronan ini," pungkasnya.