Polda Aceh Periksa Belasan Saksi terkait Pembakaran Rumah Wartawan
BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh memeriksa belasan saksi guna dimintai keterangan terkait kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan pembakaran rumah wartawan tersebut terjadi pada 30 Juli 2019.
"Sebanyak 17 saksi sudah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Penyidik masih bekerja keras mengusut tuntas kasus tersebut," kata Kombes Winardy dikutip Antara, Selasa, 16 November.
Sebelumnya, rumah Asnawi Luwi, wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia terbitan Banda Aceh yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara diduga dibakar orang tidak dikenal (OTK).
Baca juga:
Kombes Winardy mengatakan penyidik terus memeriksa saksi-sakti untuk mengungkap kasus kebakaran menghanguskan satu unit rumah wartawan beserta satu unit mobil miliknya.
Polda Aceh mengharapkan semua pihak menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian. Penyidik terus berupaya mengungkap pelaku dan motif pembakaran rumah tersebut.
Penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan kembali para saksi setelah kasus tersebut dilimpahkan dan ditangani Polda. Jadi, mohon bersabar," kata Kombes Winardy.