Pemkot Bandung Larang Warga Merokok di Jalan Braga
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini menambah empat titik kawasan tanpa rokok (KTR), salah satunya kawasan yang kerap dikunjungi wisatawan, yakni Jalan Braga.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan penambahan titik KTR itu merupakan keberlanjutan dari adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang KTR. Hal itu, diharap bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya merokok.
"Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat," kata Oded di Bandung, Jawa Barat dikutip Antara, Senin, 15 November.
Oded akan memperbanyak KTR di Kota Bandung guna mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.
"Saya juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp500 ribu," katanya.
Baca juga:
Selain di Jalan Braga, Pemkot Bandung juga meresmikan KTR di titik lainnya yakni di Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng. Keempatnya diresmikan pada peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional (HKN).
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Ahyani Raksanagara berharap peresmian rambu KTR di empat titik berbeda ini dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung.
Selain sebagai upaya menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung dan melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya, KTR juga diharapkan dapat membantu menurunkan tingkat penyebaran COVID-19 di Kota Bandung.
"Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh," kata dia.