Dugaan Korupsi Formula E Masih Berjalan, KPK Minta Publik Tak Berspekulasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ajang balap mobil Formula E di DKI Jakarta masih terus berlangsung. Hal ini disampaikan untuk menanggapi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
"Kami memastikan penyelidikan KPK terhadap penyelenggaraan Formula E masih berproses," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Minggu, 14 November.
Ia mengatakan tim penyelidik saat ini masih mendalami data dan informasi terkait dugaan korupsi tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan. Sehingga, Ali meminta publik tidak berspekulasi apapun dan memberi waktu kepada KPK untuk fokus bekerja.
"Kami harap publik memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja, dan tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan-kesimpulan prematur yang justru akan kontraproduktif," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali juga menegaskan penanganan dugaan korupsi di lembaga antirasuah tidak bisa diperlambat maupun dipercepat. Seluruh tindakan yang diambil, kata dia, harus sesuai dengan barang bukti yang ada.
"Seluruhnya didasarkan pada kecukupan bukti-bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi," tegas Ali.
"Oleh karenanya, dukungan publik sangat kami butuhkan di dalam KPK melaksanakan tupoksinya sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui sedang mengusut dan sudah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan korupsi terkait pelaksanaan ajang balap Formula E. Hanya saja, tak dirinci siapa saja pihak yang telah dipanggil dan diperiksa itu.
Terbaru, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 9 November.
Mereka datang untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait recana penyelenggaraan Formula E. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan atas upaya monitoring corruption prevention (MCP) kepada Pimpinan KPK.
Dokumen tersebut berisi proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh dalam mengusut dugaan korupsi dalam rencana perhelatan internasional itu.