Pemprov DKI Tetapkan 6 Warisan Budaya: Panggal Betawi Hingga Asinan Betawi

JAKARTA - Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta meloloskan 5 karya budaya untuk ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia tahun 2021.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana menyebut, karya budaya yang ditetapkan tersebut mulai dari panggul Betawi, tamat quran, sayur sambal godog, silat Gerak Saka, asinan Betawi, dan golok Betawi.

"Alhamdulillah, ini merupakan capaian yang luar biasa bagi Pemprov DKI, karena mengalami peningkatan dari awalnya yang hanya berhasil meloloskan 1 karya budaya di tahun 2020 yaitu silat Sutera Baja, dan sekarang bertambah 6 karya budaya lagi," kata Iwan kepada wartawan, Kamis, 11 November.

Iwan menuturkan, penetapan karya budaya ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi, Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat, serta dukungan dari berbagai pihak dalam membantu proses pengumpulan data, pembuatan video, hingga pengkajian karya budaya yang diusulkan.

Iwan berharap, penetapan warisan budaya takbenda ini dapat melestarikan karya budaya tersebut dari kepunahan dan menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, khususnya masyarakat Betawi.

"Warisan budaya takbenda Provinsi DKI Jakarta ini juga dapat dijadikan muatan lokal dalam kurikulum sekolah, sehingga para peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa dapat mengenal dan melestarikan warisan budaya takbenda di Provinsi DKI Jakarta," urai Iwan. 

Humas Pemprov DKI Jakarta 

Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia menyampaikan hasil Sidang Pleno Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia terkait Usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021 pada tanggal 26 Oktober 2021 secara virtual.

Kemudian, pembacaan hasil sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021 dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2021 oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.