Kabar Baik dari Sri Mulyani, PDB Indonesia Berpotensi Naik 533 Juta Dolar AS selama Jabat Presidensi G20

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengklaim bahwa pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia berpeluang tumbuh 533 juta dolar AS pada tahun depan selama menjabat Presidensi G20.

Tidak hanya itu, Menkeu juga menyebut jika konsumsi domestik diyakini bakal naik sebesar 190,2 juta dolar AS pada 2022 mendatang.

Selain itu, implikasi positif lain dari penyelenggaraan pertemuan G20 di Indonesia adalah terciptanya lapangan pekerjaan. Melalui upaya untuk terus mengelola COVID-19, dia berharap sebagian besar pertemuan dilakukan dengan tatap muka atau pertemuan fisik.

“Kami akan mengadakan sekitar 150 pertemuan dan acara sampingan yang akan berlangsung di berbagai kota di Indonesia. Jadi kami berharap 33.000 pekerjaan akan tercipta dari berbagai sektor dari kegiatan ini saja,” ujarnya seperti yang dilansir laman resmi, Kamis, 11 November.

Menkeu menambahkan, dengan memegang Keketuaan G20 maka hal ini dapat menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan kinerja perekonomian Indonesia yang membaik dan reformasi struktur yang telah dilakukan.

“Melalui disahkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kita juga sudah meloloskan reformasi perpajakan, dan saat ini kita juga sedang membahas hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah yang akan membuat koordinasi lebih baik. Ini adalah beberapa reformasi yang sangat kritis yang diharapkan akan terus membangun fondasi yang lebih kuat dan lebih baik untuk pemulihan ekonomi Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, pada agenda iklim Menkeu berharap dapat memberikan pedoman tindak lanjut soal keuangan berkelanjutan yang saat ini sedang dikembangkan, termasuk bagaimana memanfaatkan pembiayaan internasional.

Lebih lanjut, bendahara negara ini menyinggung pula tentang perpajakan Internasional yang akan dicapai menyusul keberhasilan multilateralisme dalam menjawab tantangan global.

“Kami berharap pada masa kepresidenan Indonesia, akan ada kesepakatan tentang prinsip panduan sistem perpajakan internasional untuk mencapai perpajakan yang adil, sederhana dan merata, baik untuk negara maju maupun negara berkembang," tutup Menkeu Sri Mulyani.