Pensiun dari Polri, Firli Bahuri: Saya Akan Tuntaskan Amanah Ketua KPK Hingga Desember 2023
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan dirinya telah memasuki usia pensiun dan akan mengakhiri masa tugasnya sebagai anggota Polri. Firli mengaku bahagia karena tak semua anggota Korps Bhayangkara punya kesempatan seperti dirinya.
"Hari ini genap usia saya 58 tahun, usia mengakhiri dinas aktif dari anggota Polri," kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 8 November.
Ia mengaku bersyukur bisa menjalankan tugasnya secara paripurna sebagai anggota Korps Bhayangkara. "Mengakhiri masa dinas aktif dari anggota Polri secara paripurna merupakan suatu kebahagiaan karena tidak semua anggota Polri dapat mewujudkannya," ungkap eks Deputi Penindakan KPK ini.
Firli mengatakan dirinya akan melanjutkan pengabdiannya sebagai Ketua KPK hingga Desember 2023 mendatang. Ia memastikan, dirinya akan bertekad penuh dan tak akan memiliki beban apapun dalam menjalankan tugasnya.
"Saya tidak memiliki beban apalagi saya bukan orang politik, bukan politisi," tegasnya.
"Waktu pengabdian selaku Polri aktif usai sudah, dengan saya mengakhiri masa dinas aktif tanggal 8 November 2021. SayaÂmengakhiri masa 37 tahun pengabdian saya di Polri sejak Sersan Dua Polisi 1 Juni 1984 atau 31 tahun dinas perwira setelah lulus Akpol 26 Juli 1990. Insyaallah, saya akan tuntaskan amanah Ketua KPK sampai 20 Desember 2023," imbuh Firli.
Baca juga:
Firli Bahuri memasuki usia pensiun berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sebagai informasi, batas maksimal pensiunnya anggota Polri ditetapkan pada usia 58 tahun dan berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
Hanya saja, masa jabatan ini bisa diperpanjang hingga usia 60 tahun asalkan anggota tersebut punya keahlian khusus sehingga perlu dipertahankan.
Sebelum menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri pernah menjadi ajudan Wakil Presiden RI Boediono. Tak hanya itu, dia pernah duduk sebagai Wakapolda Banten, Karopaminal Divpropam Polri, dan Kapolda Banten.
Selain itu, dia juga pernah duduk sebagai Wakapolda Jawa Tengah, Kapolda Nusa Tenggara Barat, Kapolda Sumatera Selatan, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri. Sementara di KPK, Firli pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.