Polda Jateng Akan Tindak Tegas Segala Aksi Premanisme Tanpa Negosiasi

JAKARTA - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pihaknya akan menertibkan siapa saja yang mengganggu ketentraman masyarakat Jawa Tengah (Jateng) dan tak ragu memproses pelaku anarki ke ranah hukum.

Luthfi menyoroti, di tengah pandemi COVID-19 yang sudah melandai, Jawa Tengah masih dilanda beberapa konflik antar masyarakat yang berujung pada pelanggaran hukum. Hal itu disampaikan Kapolda saat membuka Program Pembinaan Dan Pemulihan Profesi Terhadap Anggota Polri Yang Sedang Menjalani Hukuman dan Masa Pengawasan Tahun 2021, di Pusdik Binmas, Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin 8 November.

"Ada perkelahian ormas dengan ormas, ada aksi sweeping, pencegatan dan pengamanan. Padahal secara hukum dan undang-undang, itu adalah kewenangan Polri," tegas Kapolda dalam keterangan resmi yang diterima VOI, Senin 8 November.

Terhadap berbagai pihak yang melakukan pelanggaran pidana termasuk aksi premanisme, Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas.

"Harus diproses secara hukum, tidak ada negosiasi. Perlu tindakan terukur sesuai undang-undang agar para pelaku jera. Kita wajib melindungi masyarakat agar Kamtibmas Jateng terjaga," katanya.

Sementara itu, terkait adanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran, Kapolda menegaskan akan memproses sesuai prosedur yang berlaku. Bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin tiga kali maka akan langsung disidang kode etik.

Menjadi anggota Polri, kata Kapolda, adalah amanat masyarakat yang harus diemban secara baik. Setiap atribut yang dipakai anggota Polri merupakan representasi hukum dan harus ditaati oleh setiap anggota.

Menurut Kapolda, anggota yang melanggar merupakan penyakit bagi organisasi. Diharapkan, anggota yang tengah dibina dan direhabilitasi saat ini untuk segera berubah.