Fintech Syariah Rontok Selama Pandemi, Asosiasi Tetap Optimistis: Banyak Pemain Baru yang Kuat

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya tidak memungkiri jika dalam dua tahun terakhir banyak kalangan pelaku usaha fintech syariah yang terpaksa menutup kegiatan produktif. Menurut dia, kondisi pandemi menjadi alasan utama yang membuat tekanan bisnis begitu besar.

“Memang kami melihat dalam kondisi pandemi ada fintech syariah yang tidak bisa melanjutkan operasional, jumlahnya juga cukup signifikan sebenarnya,” ujar dia dalam sebuah webinar pada Senin, 8 November.

Dikatakan Ronald bahwa sebenarnya industri keuangan digital berbasis Islami tetap memiliki potensi untuk berkembang. Pasalnya, segmentasi keuangan syariah di Indonesia belum sepenuhnya tergarap secara optimal.

Terlebih, banyak pelaku usaha baru yang terjun ke dalam bisnis ini mempunyai fundamental yang cukup baik.

“Di sisi lain kami melihat banyak potensi pemain baru yang datang dengan latar belakang yang cukup kuat. Kami berharap kehadiran mereka bisa menjadi support sistem baru untuk industri fintech syariah,” tuturnya.

Adapun, beberapa asumsi lain yang dilontarkan Ronald adalah jumlah pelaku UMKM yang bermitra dengan perusahaan fintech masih terus bertambah. Kemudian, pertumbuhan industri fintech syariah yang relatif cukup besar karena basis penggunanya tergolong masih terbatas.

“Kami telah berdiskusi dengan penyelenggara keuangan syariah, mereka melihat pertumbuhan user baru setiap bulan cukup signifikan, mungkin ini secara linier akan setara dengan pertumbuhan industri fintech syariah itu sendiri,” jelas dia.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan mencatat jika penyaluran dana yang dilakukan oleh fintech syariah menunjukkan tingkat pengembalian yang sangat baik. Disebutkan pula 80 persen dana tersalur digunakan untuk pembiayaan produktif.

“Pertumbuhan fintech syariah di Indonesia sangat menggembirakan. Kami akan terus mendorong industri ini agar memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021 terdapat 17 perusahaan fintech syariah legal yang telah mendapat status terdaftar dan berizin OJK. Dari angka tersebut, enam diantaranya merupakan perusahaan inovasi keuangan digital dan satu perusahaan berjenis security crowdfunding syariah. Sementara sisanya adalah fintech peer-to-peer lending (pinjaman online/pinjol).