Kampus Diminta Susun Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual
JAKARTA - Perguruan tinggi diminta untuk menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagai bagian dari terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditetapkan pada 31 Agustus 2021.
Dilansir Antara, Kamis, 4 November, dalam peraturan yang terdiri atas 58 pasal tersebut, disebutkan sejumlah kewajiban perguruan tinggi dalam pencegahan kekerasan seksual dilakukan melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Pada pasal 6 dijelaskan pencegahan melalui pembelajaran yakni pemimpin perguruan tinggi mewajibkan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mempelajari modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ditetapkan oleh kementerian.
Sementara itu pada tata kelola, perguruan tinggi perlu merumuskan kebijakan yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, membentuk satuan tugas, menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Selain itu juga, membatas pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik dan atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus, dan atau di luar area kampus.
Kemudian, menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual, melatih mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Melakukan sosialisasi secara berkala terkait pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus.
Baca juga:
- Masuk Kekerasan Seksual, Komisi III DPR Minta Eks Kapolsek Parigi Ditindak Serius
- Janji Tegas Nadiem Makarim Akan Basmi Kekerasan Seksual dalam Sistem Pendidikan
- Modus Meramal, Oknum ASN Sekaligus Guru Mengaji di Gunung Kidul Cabuli 2 Wanita, LPSK Minta Hal Ini
- 3 Bocil Terduga Pelaku Pelecehan Gadis 12 Tahun di Koja Bebas Bermain, Ibu Korban Tuntut Keadilan di Polisi
Selanjutnya, memasang tanda informasi yang berisi pencantuman layanan aduan kekerasan seksual dan peringatan bahwa kampus tidak menoleransi kekerasan seksual. Kampus juga perlu menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, dan melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Pencegahan juga dilakukan melalui penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan melalui pengenalan kehidupan kampus, organisasi kemahasiswaan, jaringan komunikasi informal mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan.