Pengadaan Bebek Rp12,9 Miliar di Aceh Dikorupsi, Tersangka AS Ditahan Polisi
ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019 dengan nilai Rp12,9 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya, mengatakan tersangka yang ditahan berinisial AS. AS selaku pengguna anggaran pada pengadaan bebek tersebut.
"Tersangka AS merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara saat pengadaan bebek pada Tahun Anggaran 2019," kata Kombes Sony Sanjaya di Banda Aceh, dilansir Antara, Rabu, 3 November.
Menyangkut kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi tersebut, perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan perkiraan kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp4,2 miliar.
Baca juga:
- KPK Telisik Keterlibatan Aliza Gunado yang Jadi Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin
- Azis Syamsuddin Bantah Saksi di Persidangan, KPK: Keterangan Palsu Ada Sanksinya
- KPK: Bantahan Azis Syamsuddin Tak Pengaruhi Dakwaan Stepanus Robin
- Hakim Ragukan Kebaikan Azis Syamsuddin: Bantu Warga Kebanjiran Itu Wajar, Tapi Pinjami Penyidik KPK Rp200 Juta Mikir juga Kami
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bebek Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan nilai mencapai Rp12,9 miliar.
Kombes Sony Sanjaya mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dilaksanakan Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khsusus Polda Aceh
"Kami sudah gelar perkara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan ke empat tersangka yakni berinisial MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AS selaku Pengguna Anggara (PA) pengadaan bebek.
Kemudian, dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai direktur perusahaan CV BD dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.
"Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu. Penyidik terus melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kombes Pol Sony Sanjaya
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada 2019 mengalokasikan dana dengan jumlah mencapai Rp12,9 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).
Anggaran bersumber dari dana alokasi umum (DAU) itu digunakan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek petelur yang dibagikan kepada 194 kelompok ternak, masing-masing 500 ekor per kelompok.