Tegas! Sering Peras Penumpang di Pelabuhan Larantuka, Pemkab Bubarkan Organisasi Porter

NTT - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), membubarkan organisasi Porter Pelabuhan Larantuka akibat munculnya kasus pemerasan terhadap penumpang kapal laut yang bersandar di pelabuhan laut setempat.

"Organisasi Porter Pelabuhan Larantuka kami bubarkan karena sering memeras penumpang kapal PT Pelni dan sulit dikendalikan," kata Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli ketika dikonfirmasi dari Kupang, Antara, Rabu, 3 November. 

Pembubaran organisasi buruh/porter ini dilakukan setelah muncul kembali kasus pemerasan dengan kekerasan terhadap penumpang kapal laut dengan alasan pembayaran jasa pengangkutan barang.

Agustinus mengatakan langsung memimpin rapat terpadu melibatkan perwakilan berbagai unsur dari Pemda Flores Timur, Kantor Syahbandar Larantuka, PT Pelni, Pengurus Organisasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Larantuka serta unsur TNI-Polri setempat.

Salah satu keputusan penting yang diambil, kata dia adalah membubarkan organisasi Porter Pelabuhan Larantuka yang anggotanya sering kali dilaporkan melakukan pemerasan dan kekerasan terhadap penumpang kapal laut yang bersandar di Pelabuhan Larantuka.

Ia menjelaskan para porter nantinya akan bergabung secara resmi dengan organisasi resmi TKBM Pelabuhan Larantuka sehingga memudahkan pengawasan maupun pemenuhan hak-hak buruh seperti jaminan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan sebagainya.

"Pengawasan buruh lebih mudah berdasarkan nama dan alamat (by name by address) jika ada masalah serta lebih menjamin kenyamanan penumpang," katanya.

Lebih lanjut Agustinus menjelaskan selain pembubaran organisasi, pihaknya juga menetapkan tarif resmi untuk TKBM kategori mekanik dan nonmekanik yang akan dipublikasikan melalui baliho di Pelabuhan Larantuka.

Selain itu memutuskan adanya pos pengamanan dan pengaduan bersama di Pelabuhan Larantuka yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Syahbandar, PT Pelni dan Pemda Flores Timur.

Ia menambahkan jika ke depan para buruh yang terhimpun dalam TKBM melanggar ketentuan yang ditetapkan maka akan menghadapi ancaman sanksi berupa ganti rugi, pemecatan keanggotaan TKBM hingga proses hukum.