Jakarta - Kepala daerah di Bodebek sepakat perketat aturan PSBB jilid II. Kali ini menyoal pergerakan masyarakat yang menggunakan KRL. Pengguna KRL diwajibkan membawa surat tugas dari tempat bekerja masing-masing.
Tujuannya untuk mengontrol penumpang KRL. Hanya pekerja yang dikecualikan yang diperbolehkan menggunakan KRL. Kebijakan ini untuk menghindari penumpukan jumlah penumpang di dalam gerbong dan mengurangi potensi penularan Covid-19.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #donald trump #piala dunia 2026 #febrie adriansyah #konflik timur tengahPopuler
21 Juli 2026, 10:10
21 Juli 2026, 11:26