Jakarta - Kepala daerah di Bodebek sepakat perketat aturan PSBB jilid II. Kali ini menyoal pergerakan masyarakat yang menggunakan KRL. Pengguna KRL diwajibkan membawa surat tugas dari tempat bekerja masing-masing.
Tujuannya untuk mengontrol penumpang KRL. Hanya pekerja yang dikecualikan yang diperbolehkan menggunakan KRL. Kebijakan ini untuk menghindari penumpukan jumlah penumpang di dalam gerbong dan mengurangi potensi penularan Covid-19.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #tahun baru #hari ibu #nataru #natalPopuler
22 Desember 2024, 08:19
22 Desember 2024, 07:54
22 Desember 2024, 08:12
22 Desember 2024, 10:00