Jakarta - Kepala daerah di Bodebek sepakat perketat aturan PSBB jilid II. Kali ini menyoal pergerakan masyarakat yang menggunakan KRL. Pengguna KRL diwajibkan membawa surat tugas dari tempat bekerja masing-masing.
Tujuannya untuk mengontrol penumpang KRL. Hanya pekerja yang dikecualikan yang diperbolehkan menggunakan KRL. Kebijakan ini untuk menghindari penumpukan jumlah penumpang di dalam gerbong dan mengurangi potensi penularan Covid-19.
Tag Terpopuler
#ridwan kamil #palestina #pramono anung #hizbullah #pilkada 2024 #p diddyPopuler
01 Oktober 2024, 06:00
01 Oktober 2024, 04:05
01 Oktober 2024, 06:03